Bulan: Maret 2023

Prof Ainun Dorong LPTNU Jalin Kolaborasi Antarkampus

Ketua LPT PBNU, Prof Ainun Na’im mengatakan usai Rakernas kolaborasi antaruniversitas, antarperguruan tinggi.

KH Zulfa Mustofa Tegaskan NU adalah Organisasi yang Istikamah Memperbaiki Kondisi Umat

Wakil Ketua Umum (Waketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Zulfa Mustofa menegaskan, NU adalah jam’iyatul islah wa taqwiyah.

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 185: Tak Hanya Al-Qur’an, Taurat dan Injil Juga Turun Di Bulan Ramadhan

Suhuf Ibrahim diturunkan malam awal Ramadhan, Taurat turun pada 6 Ramadhan, Injil pada 13 Ramadhan, dan Allah menurunkan Al-Qur’an pada 24 Ramadhan.

Tradisi Persanadan NU Mirip dengan Sistem Keilmuan di Eropa

NU memiliki transmisi keilmuan lebih kuat. Ilmu pengetahuan modern di Eropa Barat saja terputus di zaman renaisans. Sanad di NU bisa sampai abad ke-7.

Pesan Hari Musik Nasional, Lesbumi PBNU: Bercerminlah pada Lagu Indonesia Raya

Masalah Indonesia ini selesai kalau semua warga menghayati lagu Indonesia Raya. Lagu itu bertujuan asal pendirian negara, kata Kiai Jadul Maula.

Rekomendasi Rakernas Lembaga Pendidikan Tinggi PBNU 2023

LPTNU telah selesai menggelar Rakernas dan Konferensi Perguruan Tinggi NU di Medan, Sumatra Utara. Berikut ini sejumlah rekomendasinya.

Hukum Shalat Jumat di Instansi Sekolahan atau Perkantoran

Hukum mendirikan shalat jumatan di instansi sekolahan, perkantoran, dan pabrik menurut mazhab Hanafi adalah sah.

Kiai Juhadi Muhammad Ajak Istiqomah Cari Keberkahan Al-Quran

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat KH Juhadi Muhammad mengajak warga Nahdliyin untuk senantiasa istiqomah melaksanakan kegiatan Jabar

Dirjen Dikti: Kurikulum dan Dunia Kerja seperti Tom & Jerry

Kurikulum dan dunia kerja terus berkejar-kejaran seperti Tom & Jerry imbas dari perubahan kurikulum lima tahun sekali.

Tafsir Surat An-Nisa’ Ayat 25: Kupas Tuntas Perkawinan Budak Perempuan di Zamannya

Tafsir Surat An-Nisa ayat 25 berbicara tentang kaidah perkawinan budak perempuan di zamannya termasuk sanksi perzinaan budak perempuan.