Tulungagung, NU Online Jatim
Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur (Jatim) melakukan konsolidasi bersama perwakilan masing-masing Pengurus Cabang (PC) untuk pengusulan Mahbub Djunaidi sebagai pahlawan nasional.
“Tokoh besar nasional itu bernama Mahbub Djunaidi. Beliau sang pendekar pena yang merupakan tokoh NU, sastrawan, jurnalis, aktivis pergerakan dan politisi tangguh yang pernah dimiliki Indonesia,” ungkap Baijuri, Sabtu (19/11/2022).
Menurutnya, Mahbub merupakan tokoh yang menginspirasi banyak kaum muda dan pelajar atas dasar pemikiran dan perjuangan. Oleh sebab itu, Mahbub dinilai layak menyandang gelar pahlawan nasional.
“Bersama nota kesepahaman ini, PKC dan PMII se Jawa Timur mengangkat Mahbub Djunaidi sebagai pahlawan nasional,” tandasnya.
Hal tersebut tertuang pada nota kesepahaman antara PKC PMII Jatim dengan PC PMII se-Jawa Timur. Ada sembilan poin yang telah disepakati bersama terkait pengusulan sosok pendekar pena yang juga Ketua PB PMII pertama pada masa jabatan 1960-1967 itu.
Poin pertama, disepakati bersama bahwa penanaman kesadaran berorganisasi bagi para kader dan anggota PMII tidak hanya bertumpu pada aspek ideologisasi, manajerial organisasi, dan ruang gerakan saja.
Akan tetapi, juga perlu melihat secara sistemik unsur sejarah dan para muassis atau tokoh-tokoh PMII zaman dulu dalam berkiprah untuk organisasi, agama, bangsa, dan negara. Sebagai bagian dari pembelajaran bagi kader dan anggota
dalam berproses.
Kedua, disepakati bersama bahwa dalam rangka mewujudkan poin pertama tersebut, maka penting kiranya menelisik tokoh-tokoh PMII pendahulu, satah satunya Mahbub Djunaidi.
Ketiga, disepakati bersama bahwa Mahbub Djunaidi adalah tokoh NU dan PMII yang mempunyai kontribusi terhadap organisasi, agama, bangsa, dan Negara.
Selanjutnya poin keempat, disepakati bersama bahwa Mahbub Djunaidi merupakan sosok yang dapat mengilhami kaum muda kebenaran, dan keadilan.
Kelima, disepakati bahwa Mahbub Djunaidi layak menjadi pahlawan nasional. Keenam, disepakati bersama bahwa Mahbub Djunaidi pahlawan nasional.
Dalam poin ketujuh, disepakati bersama dalam proses pendorongan Mahbub Djunaidi sebagai Pahtawan Nasional kepada Kementerian Sosial ke depannya akan diserahkan sepenuhnya kepada Pengurus Besar (PB) PMII.
Poin kedelapan, disepakati bersama dalam proses pendorongan Mahbub Djunaidi sebagai Pahtawan Nasional oleh PB PMII, PKC dan PC PMII se Jawa Timur berkomitmen penuh mengawal dan bersedia menjadi bagian dari proses tersebut untuk kepentingan orgainsasi.
Pada poin kesembilan, disepakati bersama bahwa dalam menunaikan ijtihad yang mulia ini PKC dan PC PMII se-Jawa Timur tidak didasari dari unsur pribadi atau golongan tertentu. Melainkan kepentingan organisasi PMII dan kader, serta anggota PMII se Nusantara sebagai pertanggung jawaban kader PMII yang mempunyai amanah dan tanggung jawab memegang kepemimpinan organisasi.
Sembilan poin kesepahaman ini ditanda tangani oleh para ketua PC PMII se Jawa Timur serta Ketua PKC PMII Jatim, Baijuri.