Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hj Alissa Qotrunnada Munawaroh (Alissa Wahid) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengakomodasi hak beribadah warga di ruang publik.
Alissa menyayangkan sikap pemerintah daerah, salah satunya di Kota Sukabumi, yang menolak permintaan Persyarikatan Muhammadiyah untuk meminjam Lapang Merdeka guna menggelar Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah.
Alasannya karena lapangan tersebut akan digunakan oleh pemerintah daerah menggelar Shalat Idul Fitri dengan jadwal sesuai ketetapan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agama.
“Waduh. Harusnya hal seperti ini tidak terjadi. Adalah hak warga Muhammadiyah, NU, Persis, Aboge dll untuk beribadah pada waktu yang mereka yakini,” kata Alissa Wahid melalui cuitannya di twitter, Senin (17/4/2023).
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian ini juga mengingatkan agar pemerintah tak perlu mengatur urusan agama warganya karena tidak masuk ke dalam otonomi daerah.
“Semoga pak Menteri @kemendagri dapat segera mengingatkan para kepala daerah. Urusan agama tidak masuk otonomi daerah lho,” katanya.
Di twitter, Alissa Wahid mencuit dengan mengutip tweet dari Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti yang mengunggah tangkapan layar surat penolakan peminjaman lapangan oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
Di dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Sukabumi H Achmad Fahmi itu dijelaskan bahwa lapangan yang akan dipinjam Muhammadiyah akan dipakai oleh pemerintah daerah Kota Sukabumi.
Berikut isi suratnya:
Memperhatikan surat dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi Nomor 206/III.0/A/2023 tanggal 27 Maret 2023 perihal Peminjaman Lapang Merdeka Kota Sukabumi, dengan ini kami sampaikan bahwa untuk pelaksanaan sholat Ied di Lapang Merdeka akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi, yang pelaksanaannya dilakukan dengan mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.
Sebelumnya, penolakan serupa terjadi di Kota Pekalongan. Hal ini membuat Prof Abdul Mu’ti buka suara. Menurut dia, pelarangan tersebut merupakan sesuatu yang melampaui batas.
“Pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha,” kata Prof Mu’ti.
Ia mengatakan bahwa di dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
“Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya,” katanya.
Ia menegaskan, fasilitas publik seperti lapangan adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.
“Melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah,” tegasnya.
Prof Mu’ti meminta pemerintah pusat untuk tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang melanggar konstitusi.
“Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” tegasnya.
Pelarangan penggunaan ruang atau fasilitas publik untuk Shalat Idul Fitri ini juga telah ditanggapi oleh Menteri Agama RI H Yaqut Cholil Qoumas.
Gus Yaqut mengimbau pemerintah daerah agar mengakomodasi setiap permohonan izin penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Shalat Idul Fitri.
“Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodasi permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Gus Yaqut.
Imbauan itu sebagai respons dari kabar terkait permohonan izin yang diajukan takmir Masjid Al Hikmah, Podosugih, Pekalongan kepada Pemerintah Kota Pekalongan. Takmir masjid bermaksud menggunakan Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk salat Idul Fitri 1444 Hijriah pada Jumat, 21 April 2023.
Terbaru, Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid meminta maaf atas langkahnya yang menolak permohonan izin penggunaan Lapangan Mataram untuk Shalat Idul Fitri. Kini, Afzan justru siap memfasilitasi masyarakat yang akan melaksanakan Shalat Idul Fitri pada 21 April.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
https://www.nu.or.id/nasional/soal-hak-beribadah-warga-di-ruang-publik-ini-kata-alissa-wahid-wQft6