Syahadat Hanan Attaki Dinilai Berlebihan, Ini Respons KH Ma’ruf Khozin

Surabaya, NU Online Jatim

Baiat NU Ustadz Hanan Attaki menuai berbagai komentar. Salah satunya komentar di kolom facebook yang menganggap syahadat Ustadz Hannan Attaki ketika dibaiat berlebihan.

 

“Orang gabung ormas kok harus syahadat ulang ya? Apa syahadat yang di luar kelompoknya dianggap batal?” kata salah satu komentar di facebook.

 

Menanggapi hal itu, menurut KH Ma’ruf Khozin Ketua Aswaja NU Center Jawa Timur syahadat tersebut merupakan hal yang wajar. 

 

“Saya beri gambaran. Saat saya dilantik menjadi Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim ada baiat dan sumpah dengan membaca syahadat. Lalu apakah MUI ini agama baru? Ya jangan lebay gitu lah,” ujarnya.

 

Kiai Ma’ruf pun mencontohkan ketika dirinya khutbah Jumat juga mengucapkan syahadat meskipun bukan kewajiban di dalamnya.

 

“Setiap mengawali khutbah Jumat saya terbiasa mengucapkan Syahadat meskipun bukan kewajiban dalam khutbah. Lalu apakah sebelumnya syahadat saya tidak sah? Dulu awal akad nikah satu-satunya juga baca syahadat, apakah selain syahadat KUA itu batal?” terangnya.

 

Di dalam adat NU sendiri membaca syahadat adalah hal yang biasa dilakukan ketika pelantikan dan pengkaderan. Bahkan NU memegang teguh ukhuwah Islamiyah, maka bukan berarti NU tidak mengakui Islam ormas lain.

 

“NU biasa membaca syahadat diulang-ulang, saat pelantikan atau pengkaderan. Apakah di luar NU Syahadatnya tidak diakui? NU itu punya persaudaraan yang disebut ukhuwah islamiah, berarti NU tetap mengakui keislaman di luar ormasnya,” pungkasnya.

 

Seperti ditulis di media ini, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar resmi membaiat Ustadz Hanan Attaki sebagai kader NU. Pembaiatan ini dilakukan dalam acara Halal Bihalal 1444 Hijriyah Keluarga Besar Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek sekaligus Haul KH Ahmad Noer, KH Mustamar, dan KH Murtadho Amin, di Malang.


https://jatim.nu.or.id/metropolis/syahadat-hanan-attaki-dinilai-berlebihan-ini-respons-kh-ma-ruf-khozin-wSg3z

Author: Zant