Setelah Nabi Syuaib menyeru kaumnya untuk tidak menyekutukan Allah, Nabi Syuaib mulai memasuki wilayah dakwah yang lebih nyata yaitu kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh kaumnya.
Kaum Nabi Syuaib, yaitu Suku Madyan ketika melakukan jual beli mereka selalu berpikir untuk kepentingan dan keuntungan dirinya sendiri. Kalau mereka membeli sesuatu, inginnya selalu ditambah dari timbangan (dilebihkan barang) yang dibeli, dan kalau menjual mereka berkecenderungan untuk mengurangi timbangan.
Nabi Syuaib menyeru agar kaumnya tidak melakukan kecurangan dengan mengurangi timbangan ketika jual beli, karena keuntungan yang sedikit dan halal itu lebih baik bagi mereka daripada banyak tapi haram.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Asy-Syu’ara Ayat 181:
اَوۡفُوا الۡـكَيۡلَ وَلَا تَكُوۡنُوۡا مِنَ الۡمُخۡسِرِيۡنَۚ
Artinya:
Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu merugikan orang lain. (QS Asy-Syu’ara : 181)
Penulis: H Ahmad Niam Syukri Masruri
https://jateng.nu.or.id/taushiyah/kebiasaan-kaum-nabi-syuaib-kurangi-timbangan-dalam-jual-beli-Ynak2