Perlu Gerakan Mestakung untuk Berantas Korupsi di Indonesia

Jakarta, NU Online

Kasus tindak pidana korupsi di Indonesia masih terus terjadi. Para pejabat negara termasuk aktor yang paling banyak terlibat dalam aksi penggelapan uang rakyat tersebut. Ada 3 menteri yang ditahan karena kasus korupsi yakni mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. 

Korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara, karena akan berdampak pada melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Lebih dari itu, korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

Aktivis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi mengatakan, perlu ada kerja bersama dan gerakan semesta mendukung (mestakung) agar kasus korupsi bisa dicegah. Saat ini kasus korupsi menjadi masalah serius yang perlu diberangus. 

Badiul menambahkan, setidaknya ada tiga lembaga negara yang harus bekerja lebih baik lagi di dalam mengungkap kasus korupsi di Indonesia. Ketiganya harus bekerja sama berdasarkan tugas dan kewenangannya masing-masing. 

“Pemberantasan korupsi tidak hanya oleh KPK, bisa juga oleh Kejaksaan atau Kepolisian,” kata Badiul Hadi yang juga Manajer Riset di Seknas FITRA ini, Sabtu (27/5/2023).

Menurut Badiul, di tengah munculnya dugaan pencucian uang, flexing pejabat dan isu-isu korupsi di media sosial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mendapatkan penilaian buruk dari masyarakat. Bahkan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menurun 4 poin, tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 pada 2022. 

“Saya kira ini jadi tantangan bagi KPK sebagai lembaga yang memiliki fungsi/tugas utama memberantas korupsi. KPK saat ini seolah tidak mampu berbuat apa-apa,” tegasnya. 

Badiul menyebutkan, kasus-kasus yang ditangani KPK periode saat ini banyak yang berhenti di tengah jalan. Meskipun, Badiul tidak menafikan, beberapa lembaga penegak hukum yang lain juga mengalami hal serupa. Oleh sebab itu, KPK sesegera mungkin harus melakukan pembenahan, terlebih beberapa kali pimpinannya juga bermasalah dengan etik. 

Pernyataan Badiul Hadi selaku Aktivis FITRA yang memandang perlu adanya kerja bersama dalam pemberantasan korupsi, juga pernah diungkap oleh Tokoh Muda NU, H Marzuki Wahid dalam buku berjudul “Jihad NU Melawan Korupsi”(2016). 

Dalam bukunya itu, Marzuki Wahid menyebut bahwa organisasi untuk memerangi korupsi tidak hanya bisa dilakukan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Penegakan hukum hanya salah satu lini saja. Harus ada gerakan mestakung untuk perang terhadap korupsi.

Ia mengatakan, aparat penegak hukum tidak akan mampu sendirian maju ke medan laga melawan korupsi. Belum lagi banyak aparat penegak hukum yang malah “masuk angin” terseret korupsi. Karena itu, seluruh elemen masyarakat harus bahu membahu untuk jihad melawan korupsi.

Sebagai organisasi sosial keagamaan dengan basis dukungan sosial terbesar di Indonesia, NU mempunyai tanggung jawab besar untuk memastikan negara ini berjalan untuk kemaslahatan seluruh warganya.

“Karena bagi NU, soal kesetiaan pada negara, tak seorang pun meragukan NU. Ulama-ulama NU dari pesantren turut mendirikan negara ini,” tulis Marzuki Wahid dalam bukunya tersebut. 

Kontributor: Abdul Rahman Ahdori

Editor: Fathoni Ahmad

Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://www.nu.or.id/nasional/perlu-gerakan-mestakung-untuk-berantas-korupsi-di-indonesia-d61S1

Author: Zant