Respons Prof Quraish Shihab soal Seruan MUI Boikot Produk yang Dukung Israel

Surabaya, NU Online Jatim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan seruan boikot produk yang dukung Israel baru-baru ini. Hal ini tertuang dalam fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Sejumlah pihak memberikan respons, salah satunya ulama tafsir Al-Quran Prof Muhammad Quraish Shihab.

 

Pendiri Pusat Studi Al-Quran (PSQ) itu kemudian merespons anjuran ‘boikot’ yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini. Dilansir NU Online, Prof Quraish bercerita, bahwa di hari sebelumnya ada seorang pengusaha yang datang kepadanya.

 

“Pak Quraish, saya diboikot, 60 persen penjualan saya menurun. Saya itu beri gaji orang-orang Muslim. Bahan-bahan yang saya buat itu dari bahan-bahan yang ada dalam negeri, apa saya juga harus diboikot?” katanya berkisah, sebagaimana dalam tayangan video di akun Youtube Bayt Al-Qur’an, Rabu (15/11/2023).

 

“Bagaimana? Ini kan problem. Jadi mestinya yang kita boikot itu, saya katakan: kita harus berpikir. MUI yang mengeluarkan fatwa itu harus berpikir menentukan, ini yang kita boikot, ini tidak,” imbuh Prof Quraish.

 

Pengusaha yang datang itu, lanjut penulis Tafsir Al-Misbah, memang mengaku memproduksi sebuah produk yang namanya sama dengan nama produk di Amerika, yang memberi bantuan kepada Zionis Israel. Ia juga mengaku tidak memberi apa-apa kepada mereka. “Apa saya juga harus diboikot?” keluhnya kepada Prof Quraish.

 

Prof Quraish lalu menyoroti beredar liarnya daftar produk yang harus diboikot di internet dan media sosial, yang menurutnya, mungkin sebagian tidak perlu diboikot.

 

“Nah, pada dasarnya kita harus memboikot yang jelas-jelas membantu Israel, yang tidak, kita harus berhitung dong; apakah dia lebih rugi atau kita lebih rugi?” ujar alumnus Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, itu.

 

Untuk itu, ia menyarankan persoalan ini diserahkan kepada ahlinya untuk melihat nama-nama produk ini dengan jelas. “Yang penting, ada memang produk-produk yang di situ sudah jelas mendukung Israel,” imbuhnya.

 

Prof Quraish lalu menekankan kepada masyarkat harus pandai-pandai dalam hal ini. Membasmi kemungkaran itu, katanya, tidak boleh kalau itu mengakibatkan kemungkaran yang sama atau lebih buruk.

 

“Tetapi boikot perlu, dan banyak yang perlu diboikot. Hanya saja kita perlu teliti, apakah (produk) ini tidak (perlu diboikot),” ujarnya.

 

Penulis buku ‘Membumikan Al-Quran’ itu tak menampik adanya kerugian dalam persoalan boikot-memboikot ini. Akan tetapi, menurutnya itu merupakan sebuah risiko.

 

“Memang pasti ada kerugian. Tapi itulah risikonya berjuang. Orang di sana itu mati. Bayangkan itu, ibu-ibu, anaknya, cucunya, mati bergelimpangan di jalan. Perjuangan. Di mana solidaritas kemanusiaan kita? Saya tidak berkata solidaritas keislaman kita, manusia,” pungkasnya.

 

Fatwa dan Klarifikasi MUI
Sebagaimana diketahui, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

 

“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, H Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa di Jakarta, pada Jumat.

 

Kemudian daftar produk yang dinilai berafiliasi ke Israel dan perlu diboikot beredar liar di internet, dan MUI pun mengklarifikasi. MUI menegaskan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot. Selain itu, MUI juga menyatakan tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya. Penjelasan ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda.

 

“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Kita (MUI) bukan haramkan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ujar Huda, seperti dilansir RRI, pada Selasa.

 

Dia menegaskan, MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal. “Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya,” kata Huda. “Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” imbuhnya.

 

Huda juga mengatakan, MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu benar produk Israel dan afiliasinya. Pihaknya sama sekali tidak pernah merilis daftar produk-produk itu. Menurutnya, yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI. “Itu dari pihak lain ya, bukan MUI,” ucapnya.

 

Sebagai informasi, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui NU Care-LAZISNU mengajak masyarakat untuk menyalurkan bantuan bagi warga Palestina. Untuk memudahkan masyarakat, LAZISNU membuat laman penggalangan Donasi Palestina 2023 melalui tautan berikut.


https://jatim.nu.or.id/metropolis/respons-prof-quraish-shihab-soal-seruan-mui-boikot-produk-yang-dukung-israel-DsCka

Author: Zant