Bawaslu Jatim Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Secara Kongkrit

Surabaya, NU Online Jatim

Menjelang pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang, Bawaslu Jatim mempertegas komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi Pemilu dan Pemilihan kepada masyarakat. Hal ini ditandai dengan penandatanganan dokumen antara Bawaslu Jatim, Komisi Informasi Jatim, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Rabu (16/11/2023) di Surabaya.

 

Setidaknya ada 4 poin penting dari dokumen tersebut. Antara lain, komitmen untuk mengumumkan informasi secara berkala, memberikan layanan informasi sesuai dengan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2019, menyediakan seluruh informasi tentang tahapan pemilu dan memprioritaskan penyelesaian sengketa informasi pemilu dibanding dengan sengketa informasi yang lain.

 

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati yang hadir dalam acara tersebut mengungkapkan bahwa salah satu cara agar pemilu yang dihasilkan dapat dipercaya oleh masyarakat adalah dengan adanya keterbukaan informasi.

 

“Bawaslu Jatim percaya bahwa saat penyelenggara terbuka, maka pemilu akan terpercaya. Untuk itu, keterbukaan informasi merupakan salah satu bagian dari upaya menjaga kualitas pemilu,” ungkapnya.

 

Mantan Anggota KPU Jember ini juga menjelaskan bahwa Bawaslu Jatim telah mengimplementasikan secara kongkrit keterbukaan informasi di lembaganya.

 

“Tidak hanya tentang ruang PPID yang kami sediakan. Tetapi juga layanan informasi berbasis digital. Kami menyediakan E-PPID. Saat ada informasi yang masuk, maka notifikasinya juga cepat. Ini kami lakukan agar bisa memberikan layanan dalam setiap permohonan informasi,” pungkasnya.


https://jatim.nu.or.id/metropolis/bawaslu-jatim-komitmen-wujudkan-keterbukaan-informasi-secara-kongkrit-4EAzX

Author: Zant