Fatayat dan Himpunan Pengusaha Nahdliyyin Jepara Bekali Hukum Ke Anggota

Jepara, NU Online Jateng
Pimpinan Cabang (PC)  Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) dan Himpunan Pengusaha Nahdliyyin (HPN) Kabupaten Jepara membekali para pelaku usaha tentang masalah-masalah hukum yang terkait dengan usaha-usaha yang dikembangkannya.

Ketua HPN Kabupaten Jepara KHM Ma’shum mengatakan, kegiatan penyuluhan dilaksanakan di Gedung Majelis Wakil Cabang Nahdlatul (MWCNU) Donorojo, Jepara pada Senin (4/12/2023).

“Dalam menyelenggarakan kegiatan ini kami menjalin kerjasama dengan PC Fatayat NU Jepara dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Donorejo Jepara,” kata kiai Ma’shum di Jepara melalui siaran pers yang diterima redaksi NU Online Jateng, Kamis (7/12/2023).

Disampaikan, penyuluhan kepada para pengusaha nahdliyyin terutama kalangan pelaku usaha pemula perlu dibekali tentang hukum agar dalam mengembangkan aktivitas bisnisnya tidak terjebak atau terjerumus masalah hukum yang merugikannya.

Pengalaman selama ini lanjutnya, banyak aset warga NU yang dijadikan jaminan usaha kepada perbankan terpaksa dilelang dengan harga di bawah harga standar karena yang bersangkutan terlilit kredit macet.

Ditambahkan, padahal kesulitan melunasi kredit bank sebenarnya bisa dicarikan atau diupayakan solusi tanpa harus melalui proses lelang aset yang diagunkan kepada bank.

“Jadi, karena kekurangtahuan atau ketidaktahuan masalah hukum akhirnya harus kehilangan aset yang dimiliki. HPN Jepara terpanggil untuk melakukan pendampingan para pelaku usaha di bawah HPN agar mereka mampu berelasi dengan kalangan perbankan,” ucapnya.

Dikatakan, selain dibekali hukum bisnis, anggota HPN Jepara juga dibekali tentang pencegahan kasus perceraian yang belakangan ini cenderung marak akibat semakin lebarnya kesenjangan ekonomi keluarga.

“Angka perceraian du Jepara tahun ini diperkirakan mencapai 2.400 kasus. Dibanding tahun tahun sebelumnya, tahun ini meningkat jumlahnya,” terangnya. 

Ketua Biro Hukum HPN Jepara Solekan menyampaikan beberapa materi yang berkaitan dengan kasus Hukum, mulai dari kasus perbankan, kasus penarikan motor atau mobil oleh pihak sengketa, kasus sengketa tanah, kasus perceraian dan sebagainya.

“Materi-materi hukum seperti ini perlu dimengerti dan difahami oleh warga NU, terutama yang terjun di dunia usaha. Banyak kasus yang menimpa warga NU dan merugikan karena  ketidaktahuannya tentang hukum,” pungkasnya.

Pengirim:  I’tous shobur


https://jateng.nu.or.id/regional/fatayat-dan-himpunan-pengusaha-nahdliyyin-jepara-bekali-hukum-ke-anggota-Jbjpt

Author: Zant