Rais PWNU Jateng Tegaskan Madin NU Jadi Basis Penting Kaderisasi

Sukoharjo, NU Online Jateng
Rabithah Ma’ahid Islamiyyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (RMI PWNU) Jawa Tengah mensosialisasikan mandat Muktamar NU ke-33 Jombang terkait amanat Madrasah Diniyah (Madin) NU dan Perda Pesantren di wilayah Soloraya, Ahad (21/1/2024).

Rais PWNU Jateng KH Ubaidullah Shadaqoh (Kiai Ubaid) yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan, RMINU mengelola Madrasah Diniyah NU, sesuai mandat muktamar NU di Makassar maupun di Jombang. 

“Dulu dikelola oleh LP Ma’arif. Tapi karena waktunya mereka habis untuk mengelola madrasah yang formal, dan sekaligus menyambungkan basis madin dengan pesantren, maka RMI merupakan lembaga yang tepat untuk menangani Madin,” terang Kiai Ubaid.

Kiai Ubaid mengatakan bahwa Madin NU merupakan madrasah yang sangat identik dengan NU.

“Madin ini adalah lahan atau tempat yang menyiapkan dan menyediakan kader awal NU. Dengan belajar di madin, maka anak-anak belajar pondasi pemikiran dan gerakan NU. Jika nanti anak dari Madin ini mau mondok, maka sudah punya pondasi keilmuan,” terang Pengasuh Pondok Pesantren Al-Itqon itu.

Karena itu, lanjut Kiai Ubaid, acara sosialisasi ini sangat penting karena sekaligus melakukan konsolidasi dengan Majelis Wakil Cabang (MWC) NU yang nantinya bisa turun ke Ranting NU untuk memperkuat Madin NU sebagai wadah untuk menyiapkan sumber daya manusia di lingkungan NU.

“RMINU sangat berkepentingan dengan madin karena menjadi pemasok santri ke pesantren,” imbuh Kiai Ubaid.

Penguatan Madin

Halaqah bertajuk ‘Penguatan Madrasah Diniyah NU di tingkat MWCNU dan Sosialisasi Perda Pesantren’ bertempat di Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Fattah Kartasura, Sukoharjo. Hadir dalam acara ini adalah pengurus MWCNU, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus RMINU se-Soloraya.

Kegiatan RMI PWNU ini merupakan rangkaian kegiatan penguatan Madrasah Diniyah NU yang sebelumnya juga dilakukan di beberapa wilayah lain di lingkup Jawa Tengah seperti di eks Karesidenan Kedu, Pati, Pekalongan, dan Semarang.

Menurut Pengurus Bidang Kerjasama RMI PWNU Jawa Tengah KHM Arif Jatmiko, kegiatan ini untuk menguatkan Madrasah Diniyah sebagai basis kaderisasi NU di tingkat bawah. 

“RMI PWNU Jawa Tengah ini merupakan pilot project nasional yang sejauh ini sudah menerbitkan buku panduan untuk pengelolaan madrasah diniyah dan menerbitkan buku pegangan Aswaja untuk dipakai dalam pengajaran di Madin NU,” ungkap Pengasuh Pesantren Usmaniyah Ngemplak, Mranggen, Demak itu.

Senada dengan KH Ubaidillah Shadaqoh, KH Fadhlullah Turmudzi (Gus Fadh) mengatakan Madrasah Diniyah NU adalah basis sekaligus pondasi keberlangsungan jamiyah dan jamaah NU.

“Karena di dalam Madin terdapat pilar penguatan akidah Aswaja mulai dari sisi manhaj, fikrah, dan harakah NU,” ujar Gus Fadh.

Ditambahkan, sinergi RMI PWNU dengan lembaga struktural sangat penting karena MWCNU adalah pihak yang bisa bersentuhan langsung dengan pengurus Ranting NU.

“Dan ranting merupakan wilayah di mana kita membutuhkan bantuan pendataan Madin secara tepat dan akurat,” imbuh Gus Fadh.

Gus Fadh mengatakan bahwa sebagai bukti keseriusan RMI PWNU Jawa Tengah, maka saat ini sudah diterbitkan buku Pedoman Madrasah Diniyah Nahdlatul Ulama. Penerbitan buku ini menjadi langkah konkrit dan menjadi pegangan penting bagi pengelola Madin NU di daerah terutama dalam acuan kurikulum pendidikan Madrasah Diniyah.

Selain buku pedoman tersebut, RMI PWNU Jawa Tengah juga membuat buku Aswaja di mana pembahasannya sudah mencerminkan amaliyah, fikrah dan harokah Nahdlatul Ulama. Buku ini diharapkan bisa memudahkan guru yang mengajar mata pelajaran Aswaja di lingkungan Madrasah Diniyah Nahdlatul Ulama.

Perda Pesantren

Selain diskusi berkaitan dengan penguatan Madin NU, para peserta juga mendapat materi yang berkaitan dengan sosialisasi UU Pesantren dan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren.

Materi tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah H Mukafi Fadli dan HM Chamim Irfani. Keduanya mengatakan bahwa Perda ini merupakan respons atas UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UUP).

Amanat dari UUP ini bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat, mendapat rekognisi, afirmasi dan fasilitasi dari pemerintah. 

Pengirim: Zainal, Zulfa


https://jateng.nu.or.id/regional/rais-pwnu-jateng-tegaskan-madin-nu-jadi-basis-penting-kaderisasi-SyOYC

Author: Zant