Semarang, NU Online Jateng
Dosen Fakultas Teknik (FT) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang Helmy Purwanto dikukuhkan sebagai guru besar bidang teknik. Pengukuhan dipimpin Rektor Unwahas Prof KH Mudzakir Ali di Aula Fakultas Farmasi, kampus II Unwahas di Gunungpati Semarang, Senin (1/2/2024).
Dalam pengukuhan itu Prof Helmy yang juga Wakil Rektor IV (bidang kerjasama) menyampaikan, orasi ilmiah berjudul ‘Pengembangan Material Tahan Balistik untuk Kemandirian Bangsa dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan.’
“Baja tertuang dalam Al-Qur’an, baja merupakan material yang kuat dan dapat dikuatkan melalui pemanasan, baja digunakan sebagai bahan untuk melindungi diri dari ancaman musuh,” kata Prof Helmy.
Menurutnya, dalam ilmu metalurgi modern, baja masih digunakan sebagai bahan utama dalam pembuatan bahan tahan balistk, jika dinamika geopolitik dan komplektitas ancama keamanan bangsa Indonesia, maka hal ini menjadi salah satu dasar ilmu yang perlu dipelajari.
Potensi ancaman pertahanan keamanan bangsa Indonesia lanjutnya, menjadi satu hal penting yang harus diperhatikan, karena posisi geografis Indonesia dikelilingi negara maju dan negara yang sedang berkonflik baik secara politik maupun secara ekonomi.
“Selain potensi posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah juga menjadi potensi penting yang juga harus dilindungi,” ujarnya.
Wakil Ketua Yayasan Wahid Hasyim Semarang (YWHS) Prof KH Abu Hapsin Umar menyampaikan, sebagai dosen PTNU Prof Helmy telah memberikan contoh bentuk spiritualisasi ilmu yang baik “Ini merupalan salah satu bentuk dari spiritualisasi ilmu-ilmu pengetahuan modern,” terangnya.
Ketua Senat yang juga Rektor Unwahas Prof KH Mudzakkir Ali menjelaskan, pengukuhan guru besar ini merupakan suatu kehormatan dan kebahagiaan bagi seluruh Civitas Academica Unwahas.
“Hari ini kami melaksanakan acara sidang Senat Akademik dengan pengukuhan Guru Besar, kami bersyukur dan berharap agar dosen lain di lingkungan Unwahas dapat termotivasi untuk terus meningkatkan gelar akademiknya,” pungkasnya.
Penulis: Samsul Huda