Bayarkan Hutangnya Sebelum Hartanya Diwaris

Curahan hati (curhat) sang pembantu rumah tangga kepada seorang kiai atas keprihatinan terhadap majikannya yang telah meninggal dunia dan masih punya hutang shalat, “Majikan saya sewaktu muda gigih mengumpulkan harta hingga menjadi kaya raya, dan ketika sakit ia berhalangan untuk melaksanakan shalat sehingga punya hutang shalat. Sepeninggalnya, semua keluarga sepakat untuk membayar hutang shalatnya dengan cara membayar fidyah, namun hingga kini tidak juga dibayarkan fidyahnya”.

    
Ketika anak-anaknya ditanya “kapan fidyahnya akan dibayarkan”, jawabnya “mamah sudah tiada, biarlah yang lalu biar berlalu”, lalu harta yang ditinggalkan dibagi waris oleh anak-anaknya.

   
Padahal tidak demikian seharusnya. Islam telah mengajarkan bahwa harta si mayit sebelum dibagi waris harus terlebih dahulu digunakan untuk membayar hutang, baik hutang kepada Allah maupun hutang kepada sesama (jikalau ada hutang) dan juga terlebih dahulu digunakan untuk menunaikan wasiatnya (jikalau ada wasiat) baru setelah itu bisa dilaksanakan bagi waris.

   
Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 12:

وَلَـكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ اَزۡوَاجُكُمۡ اِنۡ لَّمۡ يَكُنۡ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنۡ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَـكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَ‌ مِنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُّوۡصِيۡنَ بِهَاۤ اَوۡ دَ يۡنٍ‌ ؕ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ اِنۡ لَّمۡ يَكُنۡ لَّكُمۡ وَلَدٌ ۚ فَاِنۡ كَانَ لَـكُمۡ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ‌ مِّنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ تُوۡصُوۡنَ بِهَاۤ اَوۡ دَ يۡنٍ‌ ؕ وَاِنۡ كَانَ رَجُلٌ يُّوۡرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امۡرَاَةٌ وَّلَهٗۤ اَخٌ اَوۡ اُخۡتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا السُّدُسُ‌ ۚ فَاِنۡ كَانُوۡۤا اَكۡثَرَ مِنۡ ذٰ لِكَ فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِى الثُّلُثِ مِنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُّوۡصٰى بِهَاۤ اَوۡ دَ يۡنٍ ۙ غَيۡرَ مُضَآرٍّ‌ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ‌ ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَلِيۡمٌ ؕ‏

Artinya:
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun. (QS An-Nisa : 12)

Penulis: H Ahmad Niam Syukri Masruri
 


https://jateng.nu.or.id/taushiyah/bayarkan-hutangnya-sebelum-hartanya-diwaris-MWPmB

Author: Zant