Surabaya, NU Online Jatim
Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diumumkan pada Senin (22/04/2024) kemarin, telah menjadi titik akhir dari proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden RI. Putusan ini memiliki sifat final dan mengikat bagi semua pihak terkait.
Oleh karena itu, setelah pengumuman putusan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa setiap muslim dan warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi dan menghormati putusan hukum tersebut.
“Putusan MK terkait pilpres yang dibacakan kemarin mengakhiri proses pemilu, hasilnya final dan mengikat. Kontestasi yang absah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan sudah usai. Usai bertanding, saatnya bersanding”, ujar Niam usai Rapat Pimpinan MUI di kantornya, Jakarta Selasa (23/04/2024).
Lebih lanjut, Niam menyatakan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, semoga diberikan kekuatan oleh Allah swt dalam menjalankan tugas memimpin bangsa Indonesia lima tahun mendatang, terus berkomitmen mewujudkan janji kampanye untuk menjamin keamanan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sebab, menurutnya, bangsa yang besar adalah yang terus mengedepankan kebersamaan dan kepentingan masyarakat yang lebih besar. Semua elemen, baik yang menang maupun yang kalah, punya tanggung jawab untuk membangun bangsa sesuai dengan lingkup dan kompetensinya.
Ia menegaskan tidak boleh ada dendam, sebaiknya terus bersama, dan tidak meninggalkan yang lain dalam membangun bangsa. “Dengan kebersamaan, dan keterlibatan seluruh elemen, maka akan memudahkan kita dalam mewujudkan tujuan pembangunan”, katanya.
“Jangan lagi ada narasi yang provokatif dan membelah. Saatnya bersatu untuk maju membangu bangsa secara bersama-sama”, tegas guru besar fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Dalam kesempatan itu, Niam juga menyampaikan optimismenya bahwa bangsa Indonesia akan maju dan berkembang dengan kepemimpinan yang baru.
“Kesuksesan kepemimpinan ditentukan dengan niat dan keikhlasan untuk mengabdi. Di samping itu juga komitmen kesinambungan, prinsip pembangunan, mempertahankan yang lama yang bagus, menyempurnakan agar lebih bagus serta menginovasi seiring dengan perkembangan masyarakat”, pungkasnya.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menyerukan semua pihak untuk dapat menaati keputusan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan PHPU itu.
“PBNU menyerukan kepada semua pihak untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah dibacakan pada Senin (22/04/2024) hari ini sebagai solusi konstitusional yang bersifat final dan mengikat,” demikian bunyi pernyataan tertulis PBNU melalui Siaran Pers Terkait Hasil Pemilu 2024 Nomor: 1726/PB. 01/A. II. 11.08/99/04/2024 yang ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (22/04/2024).