Tulungagung, NU Online Jatim
Lembaga Bahstul Masa’ail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Tulungagung akan membahas iuran wajib bagi santri yang tidak ikut ziarah.
Ketua LBMNU Kabupaten Tulungagung, KH Anang Muhsin mengungkapkan, tasawwur (gambaran) persoalan yang akan dibahas yaitu lembaga atau organisasi yang menerapkan kebijakan mewajibkan membayar iuran untuk kegiatan semacam study tour atau ziarah makam wali.
Beban yang diberikan kepada murid atau anggota tidak bisa mengikuti kegiatan kebanyakan 50 persen dari iuran. Persoalan ini telah membuat polemik bagi wali santri yang tidak ikut.
“Rata-rata kebijakan ini dikeluhkan oleh mereka yang tidak bisa ikut. Alasannya pun beragam, kebanyakan dari mereka tidak ikut karena memang tidak memiliki biaya,” ujarnya kepada NU Online Jatim, Senin (06/05/2024).
Kiai Anang mencontohkan salah satu wali murid yang tidak mengikutkan anaknya karena keluarganya tengah mengalami kesulitan ekonomi. Hal yang layak menjadi perhatian, tidak sedikit pihak lembaga/organisasi mengabaikan ‘ketidaksetujuan’ murid atau anggota yang tidak bisa mengikuti kegiatan terhadap kebijakan tetap wajib membayar bagi santri tersebut.
“Dengan dalih forum telah menyepakati keputusan tersebut berdasarkan pendapat terbanyak. Sementara jumlah murid/anggota yang tidak ikut seringkali memang lebih sedikit dari pada yang ikut.
Kemudian untuk pertanyaan dari kasus tersebut adalah apakah kebijakan semacam di atas dapat dibenarkan dalam pandangan syariat Islam? Lalu, bagaimana hukum mewajibkan anggota atau murid untuk tetap membayar iuran ziarah atau study tour bagi yang tidak bisa mengikuti kegiatan tersebut?,” paparnya.
Alumnus Pondok Pesantren Lirboyo Kediri ini mengaku, kegiatan LBMNU Tulungagung ini akan diselenggarakan pada 11 Mei 2024 mendatang yang bertempat di Masjid Al Umar Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.