Jakarta, NU Online
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan adanya praktik korupsi di tubuh pengelolaan pendidikan Indonesia. Melansir icw.or.id, korupsi di sektor pendidikan terus masuk dalam 5 besar kasus tertinggi. Dari 2019 hingga 2023, ICW mencatat 190 kasus korupsi pendidikan yang ditindak oleh penegak hukum.
Dalam kanal Podcast ICW edisi 9 Mei 2024, adanya praktik korupsi itu menyebabkan biaya pendidikan dasar tidak sepenuhnya bebas, bahkan bukan dikarenakan ketidakmampuan keuangan negara. Perlu diketahui, bahwa pendidikan dasar gratis merupakan amanat pasal 34 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Saksi Pemohon dan Perwakilan Perkumpulan Wali Murid Koloni 8113 Jumono menegaskan masih ada pungutan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, utamanya di sekolah swasta. Padahal, terdapat keterbatasan bangku pada sekolah negeri yang membuat anak terpaksa sekolah di sekolah swasta.
“Ini seperti yang dialami anaknya sendiri yang saat bersekolah di sekolah swasta dikenakan pungutan bulanan, pembelian buku, dan sebagainya. Kondisi ini jelas bertentangan dengan mandat UU Sisdiknas,” kata Juwono dalam podcast tersebut.
Tidak ditunaikannya amanat Pasal 34 UU Sisdiknas menjadi latar belakang kelompok masyarakat sipil dan wali murid mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berkenaan dengan tafsir pendidikan dasar tanpa pungut biaya dalam pasal 34 UU Sisdiknas.
JPPI diwakili oleh Ubaid Matraji optimis MK akan mengabulkan gugatan ini. Putusan itu akan menjadi langkah krusial untuk mengakselerasi transformasi pendidikan yang kerap digaungkan Kemendikbudristek.
“Transformasi pendidikan perlu dimulai dengan menjamin seluruh anak Indonesia dapat mengakses pendidikan bebas biaya. Tidak ada diskriminasi terhadap anak sekolah negeri atau swasta,” jelasnya.
Perlu diketahui, isi Pasal 34 secara keseluruhan diatur bahwa;
(1) Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.