Trenggalek, NU Online Jatim
Baru-baru ini puluhan jamaah haji asal Indonesia kedapatan melaksanakan ibadah haji tetapi tanpa visa haji resmi. Mereka langsung mendapat sanksi tegas dari Kerajaan Arab Saudi. Penggunaan visa non haji ini mendapat banyak respons, salah satunya dari anggota Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Agus Zahro Wardi.
Ia mengatakan bahwa menggunakan visa non haji ibadahnya tetap sah. Akan tetapi, jamaah haji yang menggunakan visa non haji adalah haram karena menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah atau Kerajaan Arab Saudi.
“Kalau hubungannya dengan ibadah haji itu sendiri maka tentu hukumnya hajinya ya tetap sah. Namun karena dia tidak mengikuti aturan pemerintah maka dari sinilah hukumnya haram,” terang Gus Zahro Wardi kepada NU Online Jatim, Jumat (07/06/2024).
Kiai muda yang juga Tim Ahli LBM Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menyebutkan, pada dasarnya perihal surat-surat yang berkaitan dengan kelengkapan pemberangkatan haji termasuk visa tidak ada kaitannya dengan ibadah haji itu sendiri. Sehingga masuk dalam kategori ‘amrun khoriji yang ghoiru lazim’.
“Tetapi bukan berarti saya menyetujui atau mendukung visa non haji. Sekali lagi, seperti dalam berita maupun headline baik di media sosial maupun televisi dan sebagainya, tindakan yang demikian tetap tercatat haram,” ungkapnya.
Salah satu Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Sumberingin Trenggalek ini menyatakan alasan mengapa hal tersebut perlu disampaikan. Karena berdasarkan data pemerintah, saat ini dan tahun sebelumnya sama begitu banyak yang sudah melakukan haji ilegal.
Ada puluhan ribu orang orang yang menggunakan selain visa haji di tanah haram. Di Indonesia banyak masyarakat yang hanya ikut travel atau ikut orang yang mempunyai pemberangkatan umrah haji dan mereka-mereka tidak tahu menahu.
“Maka ini kita sampaikan dari sisi keabsahan saya kira tidak usah resah. Tetap sah tidak perlu mengulang haji lagi, tapi ya sekali lagi itu haram dilakukan,” bebernya.
Alumnus Pondok Pesantren Lirboyo Kediri itu mendorong akan pentingnya kejujuran, ketertiban dan ketaatan para penjual jasa travel supaya tidak melayani haji-haji yang ilegal.
Gus Zahro pun menyebutkan dasar keharaman praktik tersebut. Menurutnya, hal ini sejalan dengan ayat Al-Qur’an pada Surat Nisa’ ayat 59. “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu…”
Gus Zahro menambahkan, pengejawantahan terhadap ayat tersebut dalam dalam literasi turats cukup banyak sekali. Di antaranya dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 189, bahwa makna ketaatan pada pemerintah itu harus dilakukan dengan semua kebijakan.
“Terlebih ibadah haji di tanah suci ada kebijakan pengaturan haji dari pemerintah setempat demi kemaslahatan umum. Pemerintah memang punya kewenangan mengatur pelaksanaan ibadah haji sebagaimana dalam kitab Ahkamul Sultoniyah lil Mawardi halaman 108,” tegasnya.
Ia menerangkan, sebagaimana dalam kitab tersebut kewajiban pemerintah di dalam pengaturan haji ada dua, yakni terkait dengan penataan pemberangkatan calon haji dan penataan setelah berada di Tanah Haram.
“Pengaturan ini tentu lewat pembatasan kuota haji dan lain sebagainya. Ini berkaitan dengan wilayah siyasah bagaimana cara mengatur,” tandasnya.
https://jatim.nu.or.id/matraman/gus-zahro-bilang-haji-non-visa-resmi-sah-tapi-haram-dilakukan-xpwwb