Semarang, NU Online Jateng
Bulan Dzulhijjah 1445 H sudah memasuki hari kedua. Salah satu amalan penting dalam bulan kedua belas di tahun Hijriah ini adalah menyembelih hewan kurban. Pelaksanaan hewan kurban ini dilakukan pada hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah atau pada hari-hari tasyrik, 11-13 Dzulhijjah.
Perintah kurban ini Allah swt tegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Kautsar ayat 2, “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Menggenapi anjuran itu, Rasulullah saw juga bersabda, Muslim yang memiliki kelapangan rezeki hendaknya ia berkurban. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushalla kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).
Adapun hewan kurban yang hendak disembelih harus memenuhi dua syarat, sebagaimana dikutip dari Fuad H Basya dalam Syarat-syarat Sah Qurban pada Sabtu (8/6/2024).
Pertama, hanya hewan ternak yang boleh dijadikan sebagai kurban. Sementara jenis hewan ternak yang diperbolehkan untuk menjadi kurban adalah unta, sapi, kambing, atau domba. Hal ini sebagaimana disebutkan Allah swt dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 34.
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
Dijelaskan bahwa bahimatul an’am adalah unta, kambing, dan sapi. Ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya. Boleh pula sejenis hewan sapi seperti kerbau. Hal ini mengingat hakikatnya sama dengan sapi juga diperbolehkan untuk berkurban. Dengan demikian, maka tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor bebek dikarenakan tidak termasuk kategori bahimatul an’am.
Kedua, hewan kurban harus sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at. Berikut ketentuan syariat terkait usia minimal hewan kurban.
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6;
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3; dan
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Keterangan di atas terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar, bahwa umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).
Oleh karena itu, jelas Fuad, tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana dijelaskan di atas.
Sebab, syariat telah menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis hewan kurban yang dimaksud. Jika belum sampai pada usia yang telah ditentukan maka tidak sah berkurban dengan hewan tersebut. Sementara jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka diperbolehkan dengan catatan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan.
https://jateng.nu.or.id/keislaman/2-syarat-hewan-kurban-yang-harus-dipenuhi-cUi0h