Operasi Patuh Semeru Digelar hingga 28 Juli 2024, Cek Jenis Pelanggarannya

Surabaya, NU Online Jatim

Kepolisian Daerah atau Polda Jatim bakal menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 hingga 28 Juli 2024 mendatang. Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari sejak 15 Juli 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi Patuh Semeru 2024 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim, Inspektur Jenderal Imam Sugianto usai memimpin apel pasukan kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 di Surabaya, Senin (15/07/2024) dilansir dari antaranews.com.

Imam mengatakan, dalam Operasi Patuh Semeru 2024 ini pihaknya lebih mengedepankan upaya edukasi dan pembinaan bagi para pelanggar lalu lintas. Namun, sanksi tilang akan diterapkan kepada mereka yang tidak mematuhi aturan.

 

“Kegiatan operasi ini mengedepankan upaya preemtif, preventif, dan represif dengan persentase 40 persen untuk preventif dan 20 persen untuk represif,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan bahwa berdasarkan analisis data pelanggaran lalu lintas dari Januari hingga Juni 2024, terdapat penurunan kasus pelanggaran lalu lintas sebesar 13,69 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.

“Ini adalah modal awal yang baik untuk operasi ini. Kami berharap dengan diselenggarakannya operasi ini, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan dapat menurun signifikan di bulan-bulan berikutnya,” katanya.

Imam mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Jawa Timur dikenal sebagai provinsi dengan jumlah kecelakaan tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya operasi ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat berkurang.

“Prioritas Operasi Patuh Semeru 2024 adalah mengatasi segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” katanya.

 

Jenis-jenis Pelanggaran

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi ini meliputi berbagai pelanggaran lalu lintas. Sasaran utama dari operasi ini yaitu:

 

1. Pengendara yang melawan arus,

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol,

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi,

4. Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI),

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan,

6. Melebihi batas kecepatan,

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),

8. Berboncengan lebih dari satu,

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi kelaikan jalan,

10. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),

11. Melanggar marka jalan,

12. Memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya,

13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu,

14. Parkir liar.


https://jatim.nu.or.id/metropolis/operasi-patuh-semeru-digelar-hingga-28-juli-2024-cek-jenis-pelanggarannya-IVHmu

Author: Zant