Surabaya, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyelenggarakan seminar bertajuk “Sistem Istinbath Hukum Islam” di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur.
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menegaskan pentingnya seminar ini sebagai bagian dari upaya menjaga komitmen dan tanggung jawab NU.
Seminar ini merupakan langkah PBNU untuk memperkuat pemahaman dan penerapan hukum Islam di tengah situasi yang penuh dengan isu-isu yang mengalihkan perhatian.
“Seminar ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman kita. Di situasi saat ini, ada banyak pengalihan isu dan suasana yang berbeda. Kita harus fokus pada tanggung jawab kita dalam mengurus Nahdlatul Ulama dan tetap berkhidmah,” ujar Kiai Miftach di GreenSA, UIN Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/7/2024).
Pada kesempatan itu, Kiai Miftach juga menjelaskan perbedaan antara istinbath dan istiqra dalam konteks hukum Islam.
“Istinbath itu untuk hal yang umum, digunakan untuk hal yang khusus. Kalau istiqra dari khusus ke umum. Keduanya bisa disebut istidlal. Hukum itu berputar dengan illat-nya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memahami peran illat dalam penetapan hukum Islam.
Selengkapnya baca di: https://www.nu.or.id/nasional/rais-aam-pbnu-tekankan-pentingnya-seminar-istinbath-hukum-islam-untuk-jaga-tanggung-jawab-nu-OEFtB