Sinergi RMI PWNU Jateng-PD Pontren Kemenag Jateng Perkuat Kemandirian Ekonomi Pesantren

Semarang, NU Online Jateng

 

Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU Jawa Tengah bekerja sama dengan Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar Halaqah Kemandirian Ekonomi Pesantren di Hotel Candi Indah, Semarang, Ahad hingga Senin (13-14/10/2024).

 

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Acara yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri oleh 60 pengurus RMI PWNU Jawa Tengah dan perwakilan pesantren dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

 

Halaqah ini dibuka oleh Kepala Bidang PD Pontren Kemenag Jawa Tengah, Amin Handoyo. Amin dalam sambutannya menekankan pentingnya pesantren menjalankan tiga fungsi utamanya, yaitu sebagai lembaga dakwah, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. 

 

“Halaqah ini adalah bagian dari sosialisasi penyamaan persepsi bahwa pesantren memiliki tiga fungsi utama, yaitu dakwah, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Amin. 

 

Amin juga menekankan bahwa kemandirian ekonomi pesantren adalah kunci dalam mewujudkan fungsi pemberdayaan masyarakat yang akan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial santri dan masyarakat sekitar.

 

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga tujuan utama pesantren, yakni membentuk pribadi yang unggul dalam berbagai bidang dan memiliki pemahaman agama yang moderat serta cinta tanah air. 

 

“Harapannya, pesantren dapat terus berperan aktif dalam mempersiapkan generasi yang tidak hanya paham agama, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi,” katanya.

 

Lebih dari itu, Amin mengingatkan bahwa meskipun pesantren fokus pada dakwah dan pendidikan, ada sejumlah pesantren yang dinilai keluar dari sunah pondok mereka. Karena itu, Kemenag terus melakukan evaluasi terhadap pesantren, terutama terkait tanda daftar keberadaan pesantren yang hanya berlaku jika pesantren tetap memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan. Ia menjelaskan bahwa jika ada pelanggaran, tindak lanjut berupa peringatan tertulis hingga pencabutan tanda daftar dapat dilakukan.

 

“Pada prinsipnya, tanda daftar pesantren bisa dicabut ketika ada pelanggaran. Kalau ada aduan dari masyarakat, kami pasti akan menindaklanjutinya,” jelas Amin.

 

Untuk mendukung diskusi dan memberikan wawasan lebih lanjut tentang kemandirian ekonomi pesantren, hadir tiga narasumber yang kompeten dalam bidang ini. KH. Ahmad Fadlullah Turmudzi, Ketua RMI PWNU Jawa Tengah, memberikan perspektif tentang peran pesantren dalam pemberdayaan ekonomi umat. Sementara itu, H. Abdul Basit Mahfudh, pengajar Sekolah Bisnis Pesantren di Kabupaten Bogor, berbagi pengalaman tentang pentingnya pengelolaan usaha yang berbasis pesantren. Ust. Ahmad Tazakka, pendiri dan pimpinan Serikat Ekonomi Pesantren, turut memberikan masukan praktis tentang bagaimana pesantren bisa membangun unit usaha yang mandiri dan berdaya saing.

 

Kyai Ahmad Fadlulah mengatakan bahwa Kemandirian Pesantren dan Pemberdayaan Masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan. Sehingga perlu menguatkan jejaring kerjasama pesantren dengan lembaga mitra/stakeholder, dan meningkatkan sumber daya pesantren dalam bidang usaha secara berkesinambungan.

 

“RMI ingin ada gagasan bagaimana bidang pendataan bisa mendata potensi pesantren yang secara umum sudah mendapat bantuan, kemudian dengan bantuan tersebut apa saja yang sudah diimplementasikan dan bagaimana progresnya,” terang Pengasuh Pondok Pesatren APIK Kendal itu.

 

Disampaikannya bahwa Pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat. 

 

“Adapun tujuannya adalah untuk Mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi pesantren yang memberikan manfaat secara internal dan eksternal. Selanjutnya meneguhkan kemandirian pesantren untuk memperkuat peran dan fungsinya dalam pemberdayaan masyarakat,” imbuh Kyai Kyai Ahmad Fadlulah.

 

Selama dua hari, peserta berkesempatan untuk berdiskusi mengenai tantangan dan peluang dalam mengembangkan kemandirian ekonomi di pesantren masing-masing. Acara ini diharapkan dapat menjadi titik awal kolaborasi antar-pesantren di Jawa Tengah dalam memperkuat sektor ekonomi berbasis pesantren, sekaligus menjaga tradisi keilmuan dan dakwah yang telah diwariskan oleh para ulama terdahulu.

 

Dengan terlaksananya Halaqah Kemandirian Ekonomi Pesantren 2024 ini, pesantren di Jawa Tengah diharapkan dapat terus mengembangkan diri, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi yang berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat.

https://jateng.nu.or.id/regional/sinergi-rmi-pwnu-jateng-pd-pontren-kemenag-jateng-perkuat-kemandirian-ekonomi-pesantren-bI1DI

Author: Zant