Mudzakarah Haji Putuskan Hasil Investasi Boleh Biayai Jamaah Lain

Surabaya, NU Online Jatim

Mudzakarah Perhajian Indonesia berakhir dengan menghasilkan sejumlah keputusan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji. Keputusan ini dibacakan oleh KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada upacara penutupan Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung di Bandung, 7-9 November 2024.

Mudzakarah Perhajian Indonesia diikuti sejumlah ahli fiqih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji. Giat ini juga diikuti oleh para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi. 

Ada tiga isu utama yang dibahas, yaitu: hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah…

Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/hasil-mudzakarah-haji-hasil-investasi-boleh-biayai-jamaah-lain-dam-bisa-disembelih-di-tanah-air-9XzRz


https://jatim.nu.or.id/nuonline/mudzakarah-haji-putuskan-hasil-investasi-boleh-biayai-jamaah-lain-9XzRz

Author: Zant