Hukum Menggabungkan Mandi Junub dan Mandi Jumat

Mandi junub dan mandi Jumat adalah dua aktivitas yang penting dalam Islam, masing-masing memiliki tujuan dan keutamaan tersendiri. Mandi junub diwajibkan bagi seseorang yang mengalami hadas besar, sementara mandi Jumat adalah sunnah yang dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan menghormati hari Jumat. Bagi sebagian orang, keduanya bisa dilakukan bersamaan, terutama jika seseorang dalam keadaan junub pada hari Jumat. Dalam hal ini, mandi junub tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga sekaligus melaksanakan sunnah mandi Jumat.

Kewajiban untuk melaksanakan mandi janabah dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih dasar seperti Kasyifatus Saja dan Matan Taqrib, serta penjelasan serupa dapat ditemukan dalam banyak kitab fiqih dasar lainnya.

وَالَّذِي يُوْجِبُ الغُسْلَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ ثَلاَثَةٌ تَشْتَرِكُ فِيْهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ وَهِيَ اِلْتِقَاءُ الخِتَانَيْنِ وَإِنْزَالُ المَنِيِّ وَالمَوْتُ وَثَلاَثَةٌ تَخْتَصُّ بِهَا النِّسَاءُ وَهِيَ الحَيْضُ وَالنِّفَاسُ وَالوِلاَدَةُ

Artinya: “Yang mewajibkan mandi ada enam hal. Tiga di antaranya berlaku bagi laki-laki dan perempuan, yaitu: bertemunya dua kemaluan (hubungan badan), keluarnya air mani, dan kematian. Dan tiga hal lainnya khusus bagi perempuan, yaitu: haid, nifas, dan melahirkan.”

Adapun mandi Jumat hukumnya sunnah dan harus dilakukan sebelum melaksanakan shalat Jumat. Hal ini dijelaskan dalam berbagai hadis dan kitab fiqih.

مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

Artinya: “Barang siapa membasuh pakaian dan kepalanya, mandi, bergegas Jumatan, menemui awal khutbah, berjalan dan tidak menaiki kendaraan, dekat dengan Imam, mendengarkan khutbah dan tidak bermain-main, maka setiap langkahnya mendapat pahala berpuasa dan shalat selama satu tahun. (HR. Al-Tirmidzi dan al-Hakim).

Masalah timbul ketika seseorang mengalami janabah pada pagi hari Jumat, baik karena mimpi basah maupun hubungan suami istri, yang mengharuskan mandi janabah. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah niat mandi janabah bisa digabungkan dengan niat mandi Jumat? Banyak pendapat yang dikemukakan oleh para imam mazhab atau ulama fiqih, namun saya akan mengutip salah satu pendapat dari Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya Fath al-Muin, yang menyatakan sebagai berikut.

 ـ ( فرع ) لو اغتسل لجنابة ونحو جمعة بنيتهما حصلا وإن كان الأفضل إفراد كل بغسل  

Artinya: “Cabangan permasalahan. Apabila seseorang mandi janabah dan semisal mandi Jumat dengan diniati keduanya, maka hasil keduanya, meski yang lebih utama adalah menyendirikan masing-masing mandi tersebut. (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 1, hal. 79).

Kesimpulannya, mandi junub dapat digabungkan dengan mandi Jumat yang hukumnya sunnah. Penggabungan niat ini diperbolehkan oleh mayoritas ulama, meskipun tetap lebih diutamakan untuk memisahkannya. Namun hikmahnya bisa  memudahkan pelaksanaan kedua aktivitas sekaligus. Dengan demikian, seseorang tetap mendapatkan pahala mandi Jumat selain membersihkan diri dari keadaan junub. Hal ini memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah pada hari Jumat.
 

https://jateng.nu.or.id/keislaman/hukum-menggabungkan-mandi-junub-dan-mandi-jumat-9K41N

Author: Zant