Geliat Pesta Demokrasi yakni Pemilihan Kepala Daerah Langsung secara serentak di Indonesia sudah semakin dekat. Penetapan calon, pengundian nomor, penyampaian visi dan misi serta pemasangan gambar sudah dilakukan. Tentunya ini membuat persaingan mulai nampak nyata. Khutbah Jumat kali ini berjudul “Pilkada dalam Perspektif Islam” Semoga bermanfaat!
اﻟﺤﻤﺪ ﷲ رب اﻟﻌﺎ ﻟﻤﯿﻦ واﻟﻌﺎﻗﺒﺔ ﻟﻠﻤﺘﻘﯿﻦ وﻻﻋﺪوان اﻻﻋﻠﻲ اﻟﻈﺎﻟﻤﯿﻦ, اﺷﮭﺪ ان ﻻاﻟﮫ اﻻ ﷲ وﺣﺪه ﻻ ﺷﺮﯾﻚ ﻟﮫ واﺷﮭﺪ ان ﷴا ﻋﺒﺪه ورﺳﻮﻟﮫ اﻟﻤﺒﯿﻦ ﺻﺎدق اﻟﻮﻋﺪ اﻻﻣﯿﻦ اﻟﻠﮭﻢ ﺻﻞ وﺳﻠﻢ ﻋﻠﻲ ﺳﯿﺪﻧﺎ ﷴ وﻋﻠﻲ اﻟﮫ واﺻﺤﺎﺑﮫ اﺟﻤﻌﯿﻦ اﻣﺎ ﺑﻌﺪ ﻓﯿﺎ اﯾﮭﺎاﻟﺤﺎﺿﺮون ﻓﻲ اﻟﺠﻤﻌﺔ اوﺻﯿﻜﻢ واﯾﺎي ﺑﺘﻘﻮی ﷲ ﻓﻘﺪ ﻓﺎزاﻟﻤﺘﻘﻮن
Hadirin jama’ah jum’at rokhimakumullah.
Alhamdulillah Rasa Syukur Patut kita panjatkan kehadirat Allah swt, berkat Taufiq dan nikmat-Nya sampai detik ini kita masih dalam keadaan Iman dan Islam.
Agar keimanan dan keislaman kita selalu tertanam dalam sanubari, marilah kita sama-sama selalu bertaqwa kepada Allah swt dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya sehingga kita tergolong orang yang mulia disisi-Nya, sebagaimana Firman Allah :
ان اﻛﺮﻣﻜﻢ ﻋﻨﺪ ﷲ اﺗﻘﺎﻛﻢ
Artinya: Sesungguhnya paling mulya-mulya kamu disisi Allah adalah Orang yang paling taqwa-taqwanya kamu.
Semoga kita termasuk didalamnya, Amin ya robbal Alamin.
Hadirin sidang Jumat yang berbahagia.
Geliat Pesta Demokrasi yakni Pemilihan Kepala Daerah Langsung secara serentak di Indonesia sudah semakin dekat. Penetapan calon, pengundian nomor, penyampaian visi dan misi serta pemasangan gambar sudah dilakukan. Tentunya ini membuat persaingan mulai nampak nyata.
Mereka berharap calon yang dijagokan dan dipilihnya menang serta berharap pemilihan berjalan lancar.
Ada 5 Faktor yang mendukungnya, Pemilihan dikatakan baik dan sukses diantaranya :
1. Penyelenggara, dalam hal ini pemerintah yang diwakili KPU harus mampu sebagai pengendali setiap proses penyelenggaraan yang ada serta pemerintah daerah mampu memberikan ruang gerak dan Informasi yang seimbang,adil dan bijaksana. Tidak ada intervensi dan intimidasi dari pihak manapun serta memberikan pelayanan keamanan baik untuk data maupun petugas dilapangan dalam mengamankan situasi jalannya pemilihan.
2. PPK, PPS dan KPPS, mampu menjalankan pelaksanaan dan menterjemahkan kebijakan KPU terkait peraturan dari awal tahapan Pilkada sampai dilapangan (TPS) serta bisa menjadi penengah tentang kesepakatan yang diperlukan calon dan memberikan pelayanan yang seimbang kepada pemilih untuk menggunakan hak suaranya dan mengesampingkan keinginan pribadi untuk memenangkan calon tertentu.
3. Calon Peserta Kepala Daerah, harus bisa menunjukkan sikap egalitar dengan niat tulus untuk menjadi pemimpin yang baik dan amanah serta bersikap ksatria dalam menerima kekalahan pada pemilihan yang jujur dan demokratis. Bukan niat pokoknya harus menang dan jadi pemimpin tanpa program yang jelas serta bisa mengkondisikan pendukungnya agar tidak anarkis serta menunjuk saksi yang tepat guna.
4. Pemilih, harus bisa memilih, memilah dan menentukan pilihan sesuai hati nuraninya mana yang bisa dijadikan pemimpin dengan melihat program yang ditawarkan. Jangan terpengaruh uang dan terprovokasi keadaan sehingga timbul Amarah ketika kalah.
5. Panwas, harus adil dan seksama dalam mengawasi jalannya proses pemilihan dari awal penetapan calon sampai akhir pelaksanaan pemilihan dan mengawalnya sampai proses pelantikan Kepala Daerah. Katakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Jangan berdasarkan nafsu belaka tapi kedepankan nalar yang benar.
Hadirin Sidang Jumat yang mulia.
Dalam rangka mewujudkan kepemimpinan yang bersih dan berwibawa maka Pemilihan Kepala Daerah dipandang sebagai salah satu cara untuk mewujudkan kepemimpinan tersebut.
Dengan demikian hukum memilih pemimpin adalah Wajib Kifayah artinya dalam suatu daerah harus ada sebagian yang memilih dikarenakan sudah disediakan calon-calon Kepala Daerah yang telah ditetapkan.
Dan berkompeten sesuai syarat kepemimpinan dalam Islam seperti beriman, bertaqwa, amanah dan merasa mampu mengemban kepentingan hajat hidup orang banyak dan jika tidak sama sekali maka berdosalah semua penduduk daerah tersebut.
Sebagaimana Pendapat Imam Al Mawardi dalam kitab Al Ahkamussulthoniyah hal 6 yang berbunyi :
ﻓﺎذا ﺛﺒﺖ وﺟﻮب اﻻﻣﺎﻣﺔ ﻓﻔﺮﺿﮭﺎﻋﻠﻲ ﻛﻔﺎﯾﺔ ﻛﺎﻟﺠﮭﺎد وطﻠﺐ اﻟﻌﻠﻢ, ﻓﺎذا ﻗﺎم ﺑﮭﺎ ﻣﻦ ھﻮ ﻣﻦ اھﻠﮭﺎ ﺳﻘﻂ ﻓﺮﺿﮭﺎﻋﻠﻲ اﻟﻜﻔﺎﯾﺔ ,وان ﻟﻢ ﯾﻘﻢ اﺣﺪ ﺧﺮج ﻣﻦ اﻟﻨﺎس ﻓﺮﯾﻘﺎن : اﺣﺪھﻤﺎ اھﻞ اﻻﺧﺘﯿﺎر ﺣﺘﻲ ﯾﺨﺘﺎروا اﻣﺎﻣﺎ ﻟﻼﻣﺔ
واﻟﺜﺎﻧﻲ اھﻞ اﻻﻣﺎﻣﺔ ﺣﺘﻲ ﯾﻨﺘﺼﺐ اﺣﺪھﻢ ﻟﻼﻣﺎﻣﺔ
Artinya : Apabila ditetapkan wajibnya kepemimpinan Negara atau daerah,maka kewajibannya adalah Wajib kifayah seperti jihad dan menuntut Ilmu. Maka jika ada orang yang menegakkan nya dari kalangan yang berkompeten maka gugurlah kewajiban atas orang lain.
Namun jika tak ada seorangpun yang menjabat (artinya tak ada yang memilih) maka dikembalikan kepada dua kelompok yakni :
1. Orang yang mempunyai wewenang untuk memilih Kepala Negara atau daerah sehingga terpilih menjadi pemimpin umat.
2. Orang yang mempunyai kompetensi menjadi pemimpin sehingga Ia menunjuk salah satu dari mereka menjadi pemimpin.
Hadirin sidang jumat yang terhormat.
Akhirnya melalui mimbar ini kami berharap mari kita sukseskan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur secara serentak ini dengan menjunjung tinggi nilai sportifitas berdasarkan landasan Firman Allah :
واﻟﻌﺪوان اﻻﺛﻢ وﻻﺗﻌﺎوﻧﻮاﻋﻠﻰ اﻟﺒﺮواﻟﺘﻘﻮى وﺗﻌﺎوﻧﻮاﻋﻠﻰ
Artinya: Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong kalian dalam dosa dan permusuhan. Jangan sampai karena kodrah Pilkada keluarga berpisah, saudara tak mau saling menyapa dan dengan tetangga tak mau berbicara.
Demikian khutbah yang dapat saya sampaikan, semoga bisa menjadikan pemikiran kita dan perenungan semua pihak dalam menyambut pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah nanti bisa berjalan aman, nyaman dan tentram serta menghasilkan pemimpin yang legalitas, sah dan mampu mengemban amanat rakyat sesuai yang dijanjikannya.
Amin Ya Robbal Alamin.
ﺟﻌﻠﻨﺎ ﷲ واﯾﺎﻛﻢ ﻣﻦ اﻟﻤ ْﻮﻣﻨﯿﻦ اﻟﻜﺎﻣﻠﯿﻦ وراﺣﻤﻨﺎ واﯾﺎﻛﻢ ﺑﺮﺣﻤﺘﮫ اﻟﻌﻈﯿﻢ وادﺧﻠﻨﺎ واﯾﺎﻛﻢ اﻟﻲ ﺟﻨﺔ اﻟﻨﻌﯿﻢ وﻗﻞ رب
اﻏﻔﺮ واﻧﺖ ارﺣﻢ اﻟﺮاﺣﻤﯿﻦ .
Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ.
اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا, أَمَّا بَعْدُ
فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ.
عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ والله يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ
Oleh : Ustadz Zainal Arifin, PCNU Kabupaten Pekalongan
https://jateng.nu.or.id/khutbah/khutbah-jum-at-pilkada-dalam-perspektif-islam-RO01H