Membasuh tangan merupakan salah satu kewajiban wudhu. Dalam membasuh tangan, seluruh kulit dan rambut mulai ujung jari hingga keseluruhan siku harus terbasuh. Termasuk kulit di bawah kuku. Karena itu, bawah kuku perlu dijaga kebersihannya agar tak ada kotoran yang mengahalangi air sampai pada kulit di bawahnya. Di samping itu, ketika memakai baju yang berlengan ketat, perlu diperhatikan agar air menjangkau seluruh siku. Seringkali Penulis melihat orang berwudhu melalui kran air lupa menyingsingkan lengan baju hingga melewati siku. Akibatnya wudhu tidak sah karena siku tidak terbasuh secara sempurna. Selain kewajiban di atas, ada berbagai kesunahan membasuh tangan dalam wudhu. Di antaranya 8 kesunahan membasuh tangan dalam wudhu yang disebutkan dalam kitab At-Taqrirat As-Sadidah karya Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaf:
- Dimulai dari ujung jari, merujuk pendapat Imam Ibnu Hajar. Sedangkan menurut Imam Ar-Ramli dimulai dari telapak tangan bila menuangkan air sendiri; dan dari siku bila dituangkan orang lain atau memakai kran. Selain itu diajurkan membaca doa berikut ketika membasuh tangan kanan:اَللَّهُمَّ أَعْطِنِي كِتَابِي بِيَمِينِي وَأَدْخِلْنِيَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ, “Ya Allah, berikan kitab catatan amalku dengan diterima tangan kananku dan masukkan aku ke surga tanpa hisab”; dan juga dianjurkan membaca doa berikut ketika membasuh tangan kiri: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ تُعْطِينِي كِتَابِي بِشِمَالِي أَوْ مِنْ وَرَاءِ ظُهْرِي, “Ya Allah, aku memohon perlindungan-Mu dari Engkau berikan kitab catatan amalku dengan diterima tangan kiriku atau dari belakang punggungku”.
- Mendahulukan tangan kanan.
- Dalku atau menggosok tangan, yaitu menggerakkan telapak tangan ke suluruh bagian yang dibasuh. Dalku ini bisa dilakukan sambil membasuh tangan atau setelahnya. Namun lebih baik dilakukan bersamaan dengan membasuh tangan. (Mahfuzh at-Tarmasi, Mauhibah Dzil Fadhl, [Mathba’ah Amirah Syarqiyyah], juz I, halaman 252).
- Takhlil atau menyela-nyelai jari jari tangan. Yang terbaik dengan cara tasybik, yaitu memasukkan jari tangan di sela jari tangan lainnya. Cara tasybik yang terbaik menurut Imam Al-‘Inani adalah meletakkan telapak tangan kiri di punggung telapak tangan kanan sambil jari tangan kiri dimasukkan di sela jari tangan kanan, kemudian dijalankan, lalu sebaliknya.Sebaiknya menyela-nyelai jari ini menggunakan air baru, yakni membasahi lagi jari dengan air, tidak mencukupkan diri dengan basahan ketika membasuh tangan. Terkait dalku dan takhlil ini, menurut Imam Ibnu Hajar sebaiknya dilakukan setelah tiga kali basuhan tangan selesai; sedangkan menurut Sayyid Umar Al-Bashri keduanya dilakukan tiap selesai basuhan. (At-Tarmasi, Mauhibah Dzil Fadhl, juz I, halaman 242 dan halaman 234; dan Abdurrahman Al-Masyhur, Bughyatul Mustarsyidin, [Al-Hidayah], halaman 23).
- Thalatut tahjil yaitu melebihkan basuhan, setidaknya sampai separo lengan atas. Lebih baik lagi sampai seluruh lengan atas terbasuh. Membasuh lengan atas ini dapat dilakukan sebelum membasuh bagian tangan yang wajib atau sesudahnya. Jadi bila wudhu memakai kran, boleh dimulai dari lengan atas terus menuju sampai ujung jari. (Al-Masyhur, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 23).
- Menggerak-gerakkan cincin yang longgar, yaitu yang air bisa masuk ke baliknya.
- Muwalah atau bersambung. Maksudnya segera membasuh tangan setelah selesai membasuh wajah sebelum wajah kering.
- Tatslits, yaitu melakukan tiga kali pembasuhan, dalku, takhlil, dan ithalatu tahjil. (Hasan bin Ahmad Al-Kaf, At-Taqrirat As-Sadidah, [Surabaya, Darul Ulum Islamiyah], halaman 89).
Demikian detail kesunahan membasuh tangan saat wudhu menurut mazhab Syafi’i. Semoga bermanfaat.
Ustadz Muhammad Masruhan, Pengajar di PP Al-Inayah Wareng Tempuran dan Pengurus LBM NU Kabupaten Magelang.
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
https://islam.nu.or.id/thaharah/8-kesunahan-membasuh-tangan-dalam-wudhu-JtiWs