Jakarta, NU Online
Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) mendukung agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) segera disahkan, tetapi harus dalam bentuk yang sempurna.
“Menurut kami, apalagi persatuan guru, sangat naif sekali ketika tidak mendukung lahirnya UU Sisdiknas. Namun, kelahiran Sisdiknas ini harus disempurnakan,” tegas Ketua Umum PP Pergunu KH Asep Saifuddin Chalim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, di Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/9/2022).
Ia mendorong semua pihak agar sama-sama mengupayakan RUU Sisdiknas lahir dalam bentuk yang sempurna. Sebab guru atau dosen memiliki tanggung jawab untuk terwujudnya Indonesia yang adil dan makmur melalui dunia pendidikan.
Dalam proses RUU Sisdiknas itu, Kiai Asep menilai bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki semangat yang cukup baik. Tetapi kemudian muncul hal-hal yang akan membuat sulit dunia pendidikan, salah satunya tunjangan guru.
“Kami menilai Kemendikbud punya semangat baik dalam melahirkan UU Sisdiknas. Ini adalah merupakan sebuah keseriusan di dalam rangka terwujudnya Indonesia maju, adil, makmur. Ketika ini bisa diterbitkan, disepakati, dilahirkan UU Sisdiknas ini maka akan menjadi sebuah amal jariyah baik, bagi anggota dewan atau pemerintah,” tegas Kiai Asep.
Ia lantas memohon semua pihak untuk mendukung semangat lahirnya UU Sisdiknas, termasuk Presiden Joko Widodo. Kiai Asep memastikan, Pergunu akan siap memberikan masukan dan terlibat di dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas.
“Kami yakin, jika UU Sisdiknas ini terwujud maka inilah bentuk keseriusan kita untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur. Untuk itu, kami juga memproses dan membuat rekomendasi dalam Kongres Pergunu yang ke-3,” ucap Kiai Asep.
Salah satu rekomendasi hasil Kongres III Pergunu adalah mendorong pemerintah membentuk Komisi Perlindungan Guru Indonesia (KPGI) yang bertugas dan berkewajiban memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik dan kependidikan dalam menunaikan kewajiban mulianya mendidik generasi bangsa.
KPGI sebagai Lembaga Mandiri/Independen sejalan dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 yang berbunyi bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
Selain itu, KPGI sejalan dengan Amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 39 Ayat 1 yang berbunyi: “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas”.
KPGI bertugas memberikan kepastian perlindungan hukum dan pengawasan peraturan terkait guru sehingga berjalan dengan baik, efektif dan efisien. Keberadaan KPGI diharapkan akan mendorong harmonisasi di antara profesi guru yang lain sehingga informasi yang diberikan seimbang.
Kemudian, Pergunu mendorong pemerintah berkewajiban untuk melindungi dan menyejahterakan para tenaga pendidik dan kependidikan dalam menyelenggarakan tugas profesi secara profesional.
Pergunu juga mendesak pemerintah melakukan penambahan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru madrasah dan PAI (Pendidikan Agama Islam) di satuan kerja negeri maupun swasta berdasarkan skala prioritas. Prioritas berdasarkan guru sertifikasi impasing, guru sertifikasi non-impasing, dan guru non-sertifikasi dengan masa kerja lama.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
https://www.nu.or.id/nasional/pergunu-dukung-ruu-sisdiknas-disahkan-tapi-harus-sempurna-4nErn