Dinamika Regulasi Produk Halal di Indonesia

Bagi umat Islam, kepastian halal suatu barang yang hendak dikonsumsi menjadi satu hal yang sangat penting. Pasalnya, jika kedapatan mengonsumsi yang tidak halal, meskipun sedikit, orang Islam khawatir akan diganjar dengan dosa dan berbagai ekses negatif lainnya, bukan hanya dari sisi agama, tetapi juga dari sisi kesehatan tubuh yang perlu dijaga.

Karenanya, perlu ada sertifikasi halal untuk setiap produk yang dikonsumsi. Hal ini, menurut Nadirsyah Hosen (Asian Journal of Comparative Law, 2012) sudah menjadi bagian dari simbol jaminan kualitas dalam perdagangan dunia.

 

Bahkan, Michelle Limenta, Bayan M. Edis, dan Oscar Fernando (2017) menyebut, bahwa jaminan halal ini tidak dapat disangkal lagi memainkan peranan yang sangat penting dalam perdagangan global. Namun, sebagian orang Indonesia tidak sepakat dengan hal tersebut mengingat Indonesia berpenduduk mayoritas umat Islam. Bagi mereka yang berpandangan seperti itu, justru yang dibutuhkan adalah penunjuk haram untuk suatu produk atau barang tertentu.

Lepas dari hal di atas, ada lagi tarik-menarik otoritas pengeluaran sertifikasi halal antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini ramai diperbincangkan mengingat pada mulanya, kewenangan ada di tangan MUI, tetapi kemudian dipindahkan ke Kemenag melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Pengeluaran sertifikat halal ini tentu saja tidak sembarang. Prosesnya cukup panjang karena bahan dan produksi barang perlu dilihat secara detail agar konsumen betul-betul terjamin kehalalan atas barang yang dikonsumsinya.

Karenanya, buku berjudul ini Towards Halal: Dinamika Regulasi Produk Halal di Indonesia ini penting sebagai referensi untuk melihat proses sertifikasi halal di masa sekarang. Pasalnya, buku ini mencoba membuka proses produsen atau pengusaha mendapatkan sertifikat halal atau sertifikasi halal itu bisa dikeluarkan atas suatu produk.

 

Pembahasan ini dipandang dari berbagai macam sudut pandang, mulai dari regulasi sebagai turunan dari produk hukum perundang-undangan yang ditetapkan hingga perspektif fiqih dan usul fiqih sebagai turunan dari Al-Qur’an dan Hadits. Di sinilah letak distingsi buku ini. Sebab, halal sebagai bagian dari kajian keagamaan Islam tentu tidak bisa dilepaskan dari hukum Islam.

Buku ini juga dilengkapi dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Namun, penjelasan ini sayangnya tidak dilengkapi dengan penjelasan tafsir yang komprehensif. Karenanya, bagian ini cukup dangkal sebagai sebuah pembahasan atas satu tema yang cukup pelik. Sebab, ayat-ayat Al-Qur’an yang dihadirkan hanya diberi tambahan terjemahan yang sebetulnya tidak terlalu masuk pada substansinya.

 

Penulis juga tidak mencoba lebih untuk memperjelas maksud dari ayat-ayat yang disajikan sehingga terkesan hanya sebagai pemenuhan data atau pelengkap buku agar tetap dianggap bahwa buku ini juga merujuk ke sumber utama dalam kajian Islam. Namun, hal ini justru memberikan kesan negatif, kurangnya pendalaman materi.

Meskipun demikian, buku ini penting karena akan membawa pembaca menelusuri dan melihat langsung proses sertifikasi dan jaminan halal bagi konsumen. Sebab, perlu diketahui, bahwa buku ini memuat lima bab, yaitu (1) Sertifikasi dan Labelisasi Halal pada Produk Pangan, (2) Perlindungan Konsumen Muslim melalui Sertifikasi dan Labelisasi Halal, (3) Pelaksanaan Sertifikasi dan Labelisasi Halal pada Produk Pangan Non-Kemasan, (4) Tanggung Jawab Pelaku Usaha serta Otoritasi Lembaga Sertifikasi dan Labelisasi Halal di Indonesia, dan (5) Penutup. 

Sayangnya, buku ini tidak lebih jauh memuat sisi lain dari proses sertifikasi halal ini. Sebagaimana diketahui, proses sertifikasi ini juga sarat akan nuansa politis dan konflik. Berbagai isu kehalalan atas suatu produk, mulai dari makanan hingga kosmetik dan obat-obatan sempat viral mengemuka dan menjadi perbincangan banyak orang.

 

Pada tahun 2000, misalnya sebagaimana dicatat En-Chieh Chao (2021), kita diramaikan dengan kasus Ajinomoto yang disebut tidak halal karena fatwa MUI menetapkan MSG tidak halal. Untuk hal ini, Presiden KH Abdurrahman Wahid sampai turun tangan dan menegaskan, bahwa MSG Ajinomoto halal. Hal tersebut semakin membuat masyarakat bingung karena ada dua pandangan yang saling bertentangan. Hal yang ramai diperbincangkan lagi adalah vaksin. Soal hal ini, kerap kali muncul isu vaksin mengandung bahan yang berasal dari babi sehingga tidak halal untuk disuntikkan ke tubuh manusia.

Jika berbagai isu ini menjadi bagian dalam buku ini tentu akan menjadi satu pengayaan yang memberikan wawasan lebih mendalam mengenai sertifikasi halal. Sebab, hal tersebut menjadi penting sebagai pengetahuan tambahan guna melihat sisi politik dan conflict of interest di dalamnya.

Peresensi Syakir NF, pustakawan Perpustakaan Cipujangga, Padabeunghar, Pasawahan, Kuningan

Identitas Buku

Judul: Towards Halal: Dinamika Regulasi Produk Halal di Indonesia

Penulis: Siti Nur Azizah

Tebal: xxviii + 212 halaman

Tahun: Juli, 2022

Penerbit: Mizan

ISBN: 978-602-441-281-4

Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://www.nu.or.id/pustaka/dinamika-regulasi-produk-halal-di-indonesia-8cH5T

Author: Zant