Menikah adalah salah satu gerbang baru yang akan dilalui oleh dua sejoli. Mereka diikat dalam acara yang sakral dan penuh khidmah. Tak jarang ragam dinamika menghampiri selama prosesi pernikahan. Misalnya, ketidaksiapan mental kedua mempelai, terlambatnya penghulu, tidak hadirnya tamu undangan dan lain sebagainya.
Pernikahan yang diselenggarakan oleh dua pasang muda-mudi adalah hal yang lumrah, akan tetapi bagaimana bila yang akan menikah adalah mantan istri, bolehkah untuk tidak menghadiri undangannya?
Seperti diketahui bersama bahwa menghadiri acara walimah merupakan salah satu hal yang dianjurkan dalam syariat Islam. Anjuran ini ditegaskan dalam salah satu hadits shahih:
div>
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
https://www.nu.or.id/jatim/ini-hukum-tidak-menghadiri-walimah-pernikahan-mantan-istri-DtzMY