Fatayat Bersiasat: Bagaimana Organisasi Perempuan Nahdliyin Menghadapi Risiko Modernitas?

Globalisasi memengaruhi hampir seluruh lini kehidupan. Ia telah mengaburkan batas-batas tradisional, baik geografis maupun sosiologis. Semua yang ingin bertahan, mau tidak mau, harus mengikuti gerak global. Dalam situasi macam ini, Fatayat bukan kekecualian.

Badan otonom NU yang menaungi perempuan muda ini menghadapi tantangan yang kompleks. Dari segi keanggotaan, misalnya, organisasi yang berdiri pada 1950 ini memiliki rentang perbedaan usia anggota yang cukup panjang, dari 20 hingga 45 tahun. Perbedaan latar belakang pendidikan dan sosio-geografis juga tidak kalah beragam; dari yang hanya mengenyam pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, dari yang bergaya hidup tradisional sampai yang update dengan segala hal baru.

Dari dua hal itu saja sudah bisa dibayangkan betapa beratnya beban organisasi ini untuk bisa selaras dengan zaman yang terus bergerak dengan kecepatan tinggi. Lalu, apa yang akan dilakukan Fatayat pada abad kedua Nahdlatul Ulama?

Pada sebuah kegiatan pengaderan, saya melontarkan pertanyaan kepada para peserta: ingin dicitrakan sebagai apa Fatayat? Sebagian besar peserta menjawab bahwa mereka ingin Fatayat dinilai sebagai organisasi yang toleran, moderat, dan responsif terhadap persoalan-persoalan sosial, khususnya perempuan dan anak. Harapan tersebut seharusnya bukan hal yang utopis. Selama ini Fatayat, dengan segala kekurangannya, telah secara konsisten menjalankan program yang berorientasi pada tujuan tersebut.

Pada saat yang sama, peserta juga melakukan survei kecil untuk melihat bagaimana persepsi publik mengenai apa/siapa Fatayat. Kemudian diketahui sebagian besar masyarakat menganggap “Fatayat adalah organisasi perempuan yang berorientasi keislaman”. Demikianlah pandangan publik terhadap Fatayat dan tidak ada ciri khas tertentu yang yang menempel dalam ingatan mereka. Hasil survei itu menjadi semacam titik berangkat untuk mencapai cita-cita yang telah ditetapkan, yaitu Fatayat sebagai gerakan perempuan progresif yang tidak tercerabut dari akar keislaman rahmatan lil ‘alamin.

Secara kuantitatif, program-program yang dilakukan Fatayat telah mencapai jumlah yang besar. Pimpinan Pusat (PP) Fatayat menggelar puluhan kegiatan setiap tahun di tingkat nasional. Di level Wilayah, Cabang, hingga Ranting, jika dijumlahkan tentu sampai ratusan bahkan mungkin ribuan kegiatan. Tetapi, bila dibandingkan dengan populasi, diversifikasi profesi, dan sebaran wilayah anggota (34 di provinsi; 400 lebih di kabupaten/kota; ribuan di tingkat kecamatan serta desa), maka pekerjaan Fatayat ke depan masih sangat menantang. Seperti halnya organisasi lain, Fatayat benar-benar akan kepontal-pontal mengejar dunia yang berjalan semakin cepat melampaui apa yang pernah diperkirakan manusia.

Fatayat dan Masyarakat Risiko

NU akan memasuki abad kedua. Pada satu abad pertama, NU telah melakukan berbagai eksperimen dan ijtihad di berbagai bidang untuk mencapai cita-cita organisasi. Fatayat tentu saja harus selalu siap menjadi salah satu pilar penyangga yang kokoh sekaligus trengginas untuk menjangkau lebih banyak perempuan.

Pada abad kedua ini, NU telah berkomitmen untuk memberi manfaat lebih kepada peradaban dunia. Komitmen ini menuntut Fatayat agar bersiasat menghadapi globalisasi dan modernitas yang semakin kompleks. Bagi mereka yang dapat berakselerasi, modernitas membawa janji-janji hidup yang lebih baik. Sedangkan bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, termasuk Fatayat, modernitas yang ditandai dengan kemajuan teknologi itu kadang-kadang bermakna sebagai ancaman.

Modernitas dan globalisasi bagi Fatayat adalah the point of no return. Fatayat tidak mungkin menolak modernisasi yang telah menjadi “proyek global”. Apapun yang terjadi, seberat apapun tantangan dan risikonya, beradaptasi dan berakselerasi adalah pilihan yang harus diambil. Fatayat, yang mengemban amanah sebagai organisasi perempuan ahlussunnah wal jama’ah, kini memasuki babak baru, yaitu periode menghadapi ujian mengelola risiko.

Ulrich Beck dalam Risk Society: Towards a New Modernity (1992) mengingatkan bahwa modernitas telah membawa manusia memasuki kehidupan baru yang penuh risiko. Menurutnya, hari-hari penduduk bumi akan dipenuhi kekhawatiran datangnya aneka risiko yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Beck menambahkan, semakin hari risiko-risiko itu akan mengerucut dan bergeser dari risiko sosial menjadi risiko individual. Ketakutan terhadap ancaman risiko itu secara alamiah akan melonggarkan ikatan-ikatan sosial karena manusia semakin sibuk dengan kepentingan pribadi masing-masing. Sebagai organisasi sosial yang mengedepankan solidaritas dan kekuatan jamaah, Fatayat tentu terancam oleh perubahan sosial itu.

Tantangan berikutnya datang dari cara industri merespons perubahan sosial tersebut. Para pemilik modal menciptakan produk-produk yang menjanjikan individu-individu aman dari ancaman risiko. Mereka menciptakan layanan seperti asuransi, investasi, jaringan komunikasi, dan produk-produk lain yang diklaim dapat memberi rasa aman dalam menghadapi sulitnya kehidupan pada masa depan.

Bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, termasuk anggota Fatayat, alih-alih memberikan jaminan “keamanan”, respons industri tersebut justru menciptakan risiko baru. Rendahnya literasi atas produk-produk jasa tersebut berpotensi membawa warga Fatayat pada persoalan investasi bodong, kredit online, radikalisme agama, dan ancaman kekerasan terhadap perempuan melalui teknologi komunikasi.

Selama beberapa tahun terakhir, saya berkesempatan memfasilitasi workshop investasi dan kewirausahaan bagi anggota Fatayat. Saya berkeliling dari satu tempat ke tempat lain, dari Indonesia bagian barat hingga timur. Pekerjaan utama saya adalah menemani para trainer memberikan pengetahuan mengenai literasi keuangan, investasi, tata kelola usaha kecil, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk perempuan.

Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, saya datang untuk mendengarkan cerita mengenai kehidupan sehari-hari para anggota Fatayat. Sahabat-sahabat perempuan itu membagikan kekhawatiran tentang masa depan, bahkan kekecewaan mendalam karena rendahnya literasi keuangan serta keterlambatan mengikuti informasi teknologi finansial dan e-commerce.

Di kota kecil di Sumatra Utara, salah satu kader Fatayat sambil menangis membagikan kisah hilangnya puluhan juta uangnya akibat investasi bodong. Pedagang kecil yang ulet itu mengumpulkan uang selama bertahun-tahun untuk sampai pada nilai yang kemudian hilang itu. Sejak pemerintah mengampanyekan inklusi keuangan, kabar mengenai cara cepat kaya dengan investasi terdengar sampai ke kampung-kampung. Ibu muda ini memberanikan diri untuk berinvestasi. Karena minimnya pengetahuan, ia kemudian terperosok dalam muslihat money game. Cerita tersebut tidak tunggal. Hampir semua tempat yang saya datangi—dari Surabaya, Kendari, Pontianak, Palangkaraya, Magelang, hingga pelosok desa di Kabupaten Sragen—memiliki kisah serupa.

Selain keresahan di atas, ada kekhawatiran lain yang menghantui kader Fatayat. Kisah di bawah ini bisa memberi ilustrasi tentangnya:

Seusai mengisi acara, pada jam istirahat makan siang, seorang ibu anggota Fatayat menyapa lalu duduk semeja dengan saya. Dia mulai membuka pembicaraan serius dengan menanyakan pendidikan saya, termasuk di mana saya mondok dan kuliah. Pertanyaan itu rupanya dilatari kekhawatiran akan nasib anak-anaknya kelak. Ibu ini takut kalau anaknya di pesantren menjadi kurang pergaulan, sementara jika kuliah anaknya bisa salah pergaulan. Cerita mengenai tipu daya orang-orang jahat kepada anak perempuan serta keterlibatan mahasiswi dalam gerakan agama yang ekstrem membuatnya cemas.

Membangun Resiliensi

Fatayat selalu berusaha bertahan dalam segala situasi untuk beradaptasi dengan zaman. Hingga usia 71 tahun, Fatayat tidak hanya tetap eksis, tetapi juga mampu terus merespons problem sosial terkini yang berdampak bagi anak dan perempuan.

Di bidang pemberdayaan ekonomi, PP Fatayat menginisiasi program Ngaji Investasi dan Madrasah Ekonomi Perempuan. Kegiatan ini adalah ikhtiar membangun keterampilan adaptasi kader Fatayat terhadap modernisasi sistem keuangan dan dunia usaha. Sementara di tingkat grassroot, kader-kader Fatayat mengembangkan usaha mandiri melalui Koperasi Yasmin.

Upaya lain dilakukan di bidang sosial yang bertanggung jawab atas respons terhadap berbagai krisis, dari krisis kebencanaan hingga kemiskinan. Bidang ini menggalang dana berbasis digital, di antaranya gerakan The Move, platform media sosial untuk donasi dengan menjual barang preloved dan penggalangan donasi lain melalui platform digital.

Sementara itu, untuk merespons maraknya tindak pidana kekerasan seksual yang sebagian besar korbannya adalah anak dan perempuan, bidang kesehatan Fatayat melatih daiyah-daiyah agar mengenal secara menyeluruh isu kesehatan reproduksi. Mereka didorong untuk mempromosikan bahaya pernikahan anak, mengenali beragam kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam pacaran, hingga kekerasan gender berbasis online.

Sejalan dengan usaha tersebut, bidang hukum dan advokasi terus mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), di antaranya dengan menginisiasi pembahasan kekerasan seksual pada bahtsul masail MUNAS NU 2021 di Banjar dan menjadi koordinator aliansi masyarakat sipil untuk pengesahan RUU TPKS. Untuk memaksimalkan kerja-kerja pencegahan kekerasan seksual, Lembaga Konsultasi untuk Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) Fatayat NU membuka layanan konseling dan melatih kader Fatayat menjadi konselor bagi para perempuan yang menjadi korban kekerasan.

Isu lain yang juga krusial untuk direspons Fatayat NU adalah ekstremisme dan kekerasan berbasis agama. Provokasi intoleransi di internet dan perekrutan perempuan sebagai pelaku terorisme mendorong PP Fatayat membentuk daiyah rahmah. Daiyah dilatih tidak hanya untuk mempromosikan nilai-nilai tasamuh (toleran), tawasuth (berada di tengah, tidak ekstrim), dan ta’adul (bersikap adil), tetapi juga dibekali keterampilan dakwah digital.

Program tersebut tidak hanya menjadi program bersama dari tingkat nasional hingga desa, tetapi juga diperkenalkan ke dunia dengan menginisiasi kegiatan bertaraf internasional bertajuk ‘International Young Muslim Women Forum: Finding Creative Ways for Peace’. Acara ini dihadiri oleh perempuan muda muslim dari berbagai negara. Di forum ini, Fatayat NU mempertemukan inspirasi kreatif dari berbagai bidang sekaligus memperkenalkan cara-cara Fatayat NU dalam mempromosikan perdamaian melalui pemberdayaan perempuan.

Memang belum ada strategi yang benar-benar jitu untuk mengimbangi kecepatan modernitas dan globalisasi. Namun demikian, sebagai organisasi kader, Fatayat harus memiliki strategi kaderisasi yang sistematis, up to date, dan terdokumentasi secara rapi. Dengan begitu, selain pengaderan bisa terus berjalan, Fatayat juga memiliki knowledge management yang berkesinambungan dari generasi ke generasi. Langkah-langkah ini tentu tidak berpretensi untuk mengejar laju modernitas dan globalisasi, namun setidaknya Fatayat dapat menjadi organisasi perempuan terdepan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan.

 

Hijroatul Maghfiroh adalah anggota PP Fatayat NU

Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://www.nu.or.id/opini/fatayat-bersiasat-bagaimana-organisasi-perempuan-nahdliyin-menghadapi-risiko-modernitas-xSBcC

Author: Zant