Umat Islam pada umumnya sudah mengetahui bahwa dalam sehari semalam ada 5 (lima) waktu shalat yang tidak boleh ditinggalkan alias wajib ditunaikan bagi mereka yang memenuhi syarat dan rukunnya. Namun demikian, saya yakin kebanyakan dari mereka belum mengetahui jumlah bilangan yang lebih terperinci terkait bacaan shalat, baik yang hukumnya wajib mupun yang hukumnya sunnah.
Bilangan raka’at shalat fardlu tersebut untuk orang yang tidak melakukan safar (bepergian), kecuali pada hari Jum’at adalah 17 (tujuh belas) raka’at. Jumlah raka’at shalat fardlu pada hari Jum’at 15 raka’at. Sedangkan jumlah raka’at shalat al-safar (shalatnya orang yang bepergian) pada setiap harinya, baik siang maupun malam, bagi orang yang meng-qashar (meringkas) shalatnya yang jumlah raka’atnya masing-masing empat raka’at, yakni shalat Dzuhur, Ashar dan Isya’ menjadi hanya 2 (dua) raka’at, sebagaimana raka’at shalat Subuh, sehingga berjumlah 8 (delapan) raka’at ditambah 3 (tiga) raka’at shalat Maghrib, sehingga jumlah totalnya adalah 11 (sebelas) raka’at.
Tidaklah samar atau cukup jelas bahwa dalam total shalat 11 (sebelas) raka’at tersebut terdapat 21 (dua puluh satu) kali sujud, 61 (enam puluh satu) kali takbir, 99 (sembilan puluh sembilan) kali tasbih, dan 6 (enam) kali tasyahhud. Namun, jika orang yang bepergian itu tidak meng-qashar shalatnya tersebut, yakni mengerjakan secara sempurna atau lengkap, maka jumlah raka’atnya itu sama dengan shalatnya orang yang menetap, tidak bepergian, yaitu 17 (tujuh belas) raka’at.
Dalam jumlah raka’at shalat lima waktu bagi orang yang tidak bepergian (shalat al-hadlar) dan selain shalat Jum’at, yakni 17 (tujuh belas) raka’at itu terdapat 34 (tiga puluh empat) kali sujud, karena setiap satu raka’at dilakukan 2 (dua) kali sujud. Rincian hitungannya sebagai berikut: Subuh 4 (empat) kali sujud, Dzuhur 8 (delapan) kali sujud, Ashar juga 8 (delapan) kali sujud, Maghrib 6 (enam) kali sujud, dan Isya’ 8 (delapan) kali sujud.
Adapun jumlah takbirnya ada 94 (sembilan puluh empat) kali takbir, dengan perincian setiap raka’at 5 (lima) kali takbir, yaitu bertakbir saat meluncur hendak ruku’, takbir saat bergerak menuju sujud yang pertama, takbir saat bangkit dari sujud yang pertama, takbir saat bergerak untuk sujud yang kedua dan takbir lagi pada saat bangun dari sujud yang kedua. Sehingga jika dihitung ada 5 (lima) kali takbir pada setiap raka’at dikalikan dengan total jumlah 17 raka’at shalat fardlu, sehingga hasilnya menjadi 85 (delapan puluh lima) kali takbir ditambah 5 (lima) kali takbirat al-ihram untuk shalat lima waktu dan ditambah lagi 4 (empat) kali takbir ketika berdiri dari al-tasyahhud al-awwal, pada selain shalat Subuh, sehingga jumlah keseluruhannya adalah 94 (sembilan puluh empat) kali takbir.
Dari 94 (sembilan puluh empat) kali takbir itu ada 5 (lima) yang hukumnya wajib, menjadi batal shalatnya jika ditinggalkan karena termasuk salah satu rukun shalat, yaitu takbirat al-ihram. Sedangkan sisanya, yaitu 89 (delapan puluh sembilan) kali takbir dihukumi sunnah (al-hai-at). Rincian dari 94 (sembilan puluh empat) kali takbir adalah sebagai berikut: Shubuh 11 (sebelas) kali takbir, Maghrib 17 (tujuh belas) kali takbir, dan untuk 3 (tiga) shalat yang empat raka’at (yaitu Dzuhur, Ashar dan Isya’) masing-masing ada 22 (dua puluh dua) kali takbir.
Dalam shalat wajib lima waktu itu tasyahhud dibaca sebanyak 9 (sembilan) kali dengan perincian sebagai berikut: pada shalat Shubuh hanya 1 (satu) kali tasyahhud, sedang pada 4 (empat) shalat selainnya masing-masing 2 (dua) kali membaca tasyahhud. Jadi, jumlah totalnya ada 9 (sembilan) kali tasyahhud. Dari 9 (sembilan) kali tasyahhud tersebut terdiri dari 5 (lima) tasyahhud yang hukumnya wajib, yaitu at-tasyahhudat al-akhirah/tasyahhud akhir, sedangkan 4 (empat) hukumnya hanya disunnahkan, keempatnya adalah altasyahhudat al-awwal/tasyahhud awwal, pada selain shalat Shubuh, dari shalat yang 4 (empat) waktu (Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya’).
Jumlah total mengucapkan salam dalam shalat lima waktu itu adalah 10 (sepuluh) kali salam, karena setiap shalat dengan 2 (dua) kali salam. Dari total jumlah tersebut 5 (lima) kali salam hukumnya wajib dan 5 (lima) kali salam dihukumi sunnah.
Dalam shalat wajib itu juga dibaca dengan total 153 (seratus lima puluh tiga) kali tasbih dengan perincian sebagai berikut: pada setiap raka’at dibaca 9 (sembilan) kali tasbih, yaitu 3 (tiga) kali di dalam ruku’, 3 (tiga) kali pada sujud yang pertama dan 3 (tiga) kali dibaca pada sujud yang kedua. Bila 9 (sembilan) kali tasbih itu dikalikan dengan 17 (tujuh belas) bilangan raka’at maka hasilnya adalah 153 (seratus lima puluh tiga) kali membaca tasbih. Secara lebih detil total jumlah bacaan tasbih tersebut diperoleh dari shalat Subuh sebanyak 18 (delapan belas) kali tasbih, Maghrib 27 (dua puluh) kali tasbih dan pada tiga shalat yang empat raka’at pada masing-masingnya dibaca 36 (tiga puluh enam) kali tasbih.
KH KH Ahmad Ishomuddin, Rais Syuriah PBNU 2010-2015 dan 2015-2021
https://jabar.nu.or.id/ubudiyah/jumlah-bilangan-dalam-shalat-wajib-yang-tidak-banyak-diketahui-RndUy