26.000 Tenaga Honorer di Jatim Bakal Dipecat? Ini Penjelasan Pemprov

Surabaya, NU Online Jatim

Sebanyak 26.306 tenaga honorer di Jawa Timur (Jatim) tidak akan dipecat atau putus kontrak sepanjang masih memiliki kinerja baik dan dibutuhkan oleh dinas yang bersangkutan, meski sudah lewat November 2023.

“Jadi dikatakan 26 ribu tenaga honorer ini tidak dipecat sepanjang tidak membuat kesalahan, melanggar disiplin, dan dibutuhkan dinasnya ya masih jalan. Karena dari 26 ribu itu kan juga sudah punya nomor induk kepegawaian juga, dan sudah dites, dan sudah ada anggarannya,” kata Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni dilansir dari detik.com, Rabu (02/11/2022).

Sebelumnya, Kemenpan RB telah mengeluarkan SE bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 sejak 31 Mei 2022. SE itu berisi tentang penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023.

Beberapa bulan ini, Pemprov Jatim mencari formula untuk memberi solusi kepada 26.306 tenaga honorer yang mayoritas diisi guru tidak tetap (GTT) Dinas Pendidikan, pegawai tidak tetap (PTT) Dinas Pendidikan, dan pegawai tidak tetap perjanjian kerja (PTT-PK) di Jatim.

Menurut perempuan yang biasa disapa Yuyun ini, nasib 26.306 tenaga honorer atau non-ASN tersebut akan dipakai Pemprov Jatim. Namun, nanti namanya akan diganti bukan tenaga honorer atau PTT.

“26 Ribu (tenaga honorer) yang sesuai peraturan perundang-undangan harus diselesaikan sampai November 2023. Ndak boleh ada lagi (tambahan tenaga honorer). Jadi orang-orang ini bisa tetap dapat bekerja di lingkungan Pemprov, sepanjang masih dibutuhkan Pemprov,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, nasib PTT/tenaga honorer tergantung dari dinas terkait. Kalau dinas tersebut masih membutuhkan tenaga honorer tersebut, maka masih bisa lanjut.

“Ya tergantung dinas terkait yang memakai jasanya, masih butuh atau tidak. Kita juga kirim surat ke dinas per September 2022 kemarin, bahwa tidak boleh ada lagi penambahan PTT atau tenaga honorer,” katanya.

Yuyun mengungkapkan, setelah November 2023 nanti, nama pegawai honorer atau PTT yang dipakai dinas otomatis berganti sesuai kebijakan Pemprov. Ia mencontohkan kalau di Kementerian Keuangan, nama pegawai honorer dinamai pegawai non-ASN.

“Tergantung apa nanti kita namanya, misal kita mau sama seperti Kemenkeu, ya pegawai non-ASN. Dan gak pakai pihak ketiga loh ya, langsung sesuai dinasnya. Kecuali seperti cleaning service, security itu aja yang pakai pihak ketiga,” jelasnya.

Meski demikian, ia belum bisa memastikan nama pengganti puluhan ribu tenaga honorer tersebut. “Namanya kita belum tahu nanti ke depan, kalau Kemenkeu pakai nama pegawai non-ASN,” tandas Yuyun.


https://jatim.nu.or.id/metropolis/26-000-tenaga-honorer-di-jatim-bakal-dipecat-ini-penjelasan-pemprov-YlUWA

Author: Zant