Stigma Liberal Kampus PTKIN, Mengapa

Pandangan terhadap pemikiran yang dikembangkan di kampus di bawah Kementerian Agama atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) masih miring. Tudingan bahwa UIN, IAIN, dan STAIN adalah sarang liberalisme terkadang muncul. Seperti tudingan yang muncul menanggapi penelitian disertasi mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga tentang Milkul Yamin dalam pandangan Muhammad Shahrur pemikir Suriah yang oleh penuduh serta merta dianggap melegalkan perzinaan. 

Stigma atas PTKIN sebagai penyebar sekularisme-pluralisme-liberalisme (sepilis) muncul sejak lama. Laman nahimunkar.org memposting rangkuman acara bedah buku Pemurtadan di IAIN karya Haryono Ahmad Jaiz pada Juni 2005 yang memunculkan akronim “sepilis” itu. Sebutan yang buruk yang disematkan atas tradisi pemikiran yang dikembangkan yang telah bergeser dari paham Ahlussunnah wal-Jama’ah ke Mu’tazilah dan liberal semenjak IAIN Jakarta dipegang oleh Harun Nasution, alumni Mc Gill Canada. 

Julukan yang buruk itu (sepilis adalah nama penyakit kelamin) menjadi lebih menyengat ketika disematkan kepada institusi perguruan tinggi agama yang seharusnya berpegang teguh pada norma Islam.

Pertanyaannya kemudian, mungkinkah perguruan tinggi keislaman mempromosikan ide-ide yang melawan norma agama dan sosial? Jawabannya, tentu tidak. PTKIN dipenuhi dengan alumni pesantren dan Timur Tengah, ustadz, kiai, dan ulama yang bekerja di situ. Sebagai individu yang hidup dan berdampingan dengan pusat nilai agama, apalagi banyak dari mereka yang menjadi khatib Jumat, tentu mereka adalah pemegang bahkan garda nilai, norma, dan moralitas. Terus mengapa tuduhan itu muncul dan diarahkan pada institusi tempat mereka bekerja?

Ada perbedaan pola pikir antara masyarakat umum dan akademisi yang menjadi salah satu penyebab munculnya tuduhan liberalisme PTKIN. Masyarakat muslim memandang agama sebagai doktrin yang bersifat absolut yang tidak bisa digugat. Hubungan muslim dengan agama adalah hubungan yang didasarkan pada ketaatan dan ketundukan. Penelitian yang dilakukan oleh akademisi kampus sering membedah materi agama seolah sang peneliti tidak percaya dengan kebenaran ajaran Islam. Di sinilah pangkal tuduhan liberalisme PTKIN itu muncul lantaran anggapan bahwa mereka masuk ke wilayah sakral dengan cara “profan”. 

Masyarakat muslim pada umumnya dalam perkara agama, berpikir secara normatif sementara Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mengembangkan pola pikir deskriptif. Pemikiran normatif berawal dari keyakinan dan berujung pada ketaatan. Kebenaran agama adalah sempurna dan setiap muslim dituntut untuk menjalankannya demi kesuksesan dunia-akhirat. Ketidaktaatan seorang muslim dalam menjalankan perintah agama, adalah kerugian yang harus ditanggung dengan dosa. Perbaikan dalam menjalankan perintah agama adalah proses tiada henti hingga ajal menjemput. Pendek kata, agama adalah untuk diamalkan bukan untuk dibahas, didiskusikan, dan diteliti yang bisa menimbulkan keraguan terhadap sifat kesempurnaan ajaran agama.

Sementara akademisi kampus, setelah berpikir normatif seperti khalayak, mereka mengembangkan pola pikir sains yang menjadikan materi agama selain sebagai doktrin juga sebagai objek penelitian. Pada tataran lanjutan ini, sebagai peneliti, dia mencoba menggali materi-materi yang belum banyak dieksplorasi di bidang keagamaan. Sebagaimana diketahui, agama Islam memiliki khazanah kepustakaan yang melimpah. Banyak literatur dalam berbagai disiplin ilmu keislaman yang tidak dikenal orang yang menyimpan pengetahuan-pengetahuan baru. Mengangkat yang tersembunyi ke permukaan untuk memperkaya khazanah keislaman inilah yang dilakukan oleh akademisi PTKIN. 

Mohammad Abed al-Jabri (w. 2010) pemikir Maroko, menyebut setidaknya ada 3 tugas keilmuan: menjelaskan (bayani), membuktikan (burhani), dan menemukan (‘irfani). Fungsi “menjelaskan” menjangkau tidak sebatas apa yang selama ini dipahami tapi menjangkau yang berbeda. Seperti dalam membahas poligami, seumpama. Akademisi tidak berhenti pada posisi pandangan umum bahwa hukum poligami adalah boleh, tetapi juga mengangkat pandangan yang lain yang berbeda untuk membahasnya secara menyeluruh dan tidak parsial. Yaitu dengan membandingkan pandangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Adakah persamaan dan perbedaan di antara mazhab-mazhab itu seputar isu poligami? Inilah yang coba digali. Pengetahuan umum yang semula sebatas lelaki muslim boleh menikahi hingga 4 wanita, menjadi bertambah dengan detil-detil pandangan 4 mazhab yang kadang muncul yang berseberangan dengan pandangan umum.

Seperti pendapat al-Bahuti al-Hambali bahwa hukum poligami adalah makruh bukan sunnah seperti kata sebagian ulama. Hal ini dikutip oleh Ilham Bajunayd dari Universitas Malik Abdul Aziz. Kemakruhan itu terkait dengan syarat yang tidak mudah dipenuhi oleh sang pelaku poligami.

Karena nilai kebaruan adalah penting dalam karya akademis, maka mengangkat yang tidak umum mempunyai nilai positif tersendiri. Sementara pandangan umum dianggap tidak perlu dibahas karena banyak orang yang sudah tahu.

Di sinilah tuduhan negatif atas akademisi PTKIN muncul akibat dari pemunculan pandangan yang tidak umum yang dianggap nyeleneh. Sekadar menyampaikan pandangan al-Bahuti bahwa poligami adalah makruh, muncul tudingan bahwa PTKIN mendukung paham anti-poligami seperti kaum Barat.

Kecenderungan menilai orang dan mengelompokkannya pada golongan yang taat dan tidak taat terhadap agama, adalah kekhasan pandangan normatif. Sementara kaum akademisi, tidak hendak mengikuti atau tidak, tetapi hendak mengeksplorasi pelbagai pandangan lintas aliran secara objektif. Sementara mana yang diikuti, adalah pilihan subjektif peneliti yang tidak mesti sama dengan temuan penelitiannya. Seorang sunni NU bisa meneliti tentang Syi’ah tanpa dia harus mendukung Syi’ah atau sebaliknya. Seperti penelitian disertasi Alwi bin Husin (UIN Jakarta) berjudul “Periwayat Syi’ah dalam Kitab Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim”. Penelitian lintas aliran akan banyak memberikan pengetahuan baru dan karenanya sangat baik untuk dikembangkan. 

Achmad Murtafi Haris, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya

Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://www.nu.or.id/opini/stigma-liberal-kampus-ptkin-mengapa-X3Cai

Author: Zant