Probolinggo, NU Online Jatim
Kiai Mutawakkil Alallah, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, hukum-hukum Islam selalu berada pada setiap perubahan permasalahan yang dihadapi oleh umat Islam. Dengan berbagai mode dan argumentasi yang mewarnai cara, proses, atau produk berfikir para ahli dan ulama, termasuk cara berpikir umat. Dan hebatnya lagi, ini merupakan khazanah kita, terutama komunitas pesantren juga komunitas Nahdlatul Ulama.
Ulama-ulama fikih dari pesantren tidak pernah melewatkan sedikit pun aspek-aspek kehidupan yang menjadi permasalahan umat Islam. Para ulama memberikan panduan ketentuan hukum Islam yang aplikatif. Tinggal semua saja mempraktikkan atau mengkiaskan melalui sifat al-waqi’iyayah atau berpijak pada kenyataan objektif manusia sesuai problematika yang berkembang di tengah masyarakat.
“Dari sinilah, kehebatan ulama-ulama fiqih dari pesantren. Mereka hadir dan tidak pernah melewatkan segala permasalahan yang dihadapi umat Islam, baik yang klasik maupun kontemporer,” katanya.
Kiai Mutawakkil menyebut hadits yang meriwayatkan Rasulullah SAW: Dari Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Perumpamaanku dengan umatku ialah bagaikan seorang yang menyalakan api. Akhirnya, laron-laron berterbangan menjatuhkan diri ke dalam api tersebut. Padahal aku telah berusaha menghalaunya. Aku pun telah mencegah kamu semua agar tidak jatuh ke api, tetapi kamu meloloskan diri dari tanganku’ (HR. Muslim No. 2285). Dalam riwayat lain kitab Bukhari-Muslim diriwayatkan Abu Hurairah Ra. Rasulullah bersabda, ‘Saya memegang tali pinggangmu, tapi banyak di antara kalian yang lepas dari genggamanku’.
“Nah, ulama-ulama fiqih melalui referensi-referensi fiqih itulah yang dibangun dengan dua cara itu untuk menjawab semua persoalan yang dihadapi oleh umat Islam,” ungkapnya.
Menurutnya, diskusi soal furu’iyah menjadi menarik dan ter-update karena hubungan antara ketentuan-ketentuan hukum Islam dan fenomena kemanusiaan tidak bisa dipisahkan. Dari sisi ini pihaknya melihat, Halaqoh Fiqih dan Ushul Fiqih dalam rangka mendiskusikan dinamika ketetapan hukum menjawab masalah furu’iyah memiliki arti yang amat penting.
“Di sinilah saya memberikan apresiasi kepada PBNU dan PWNU yang mengadakan kegiatan ini dengan tema-tema sangat aktual,” paparnya.
Selepas dari kegiatan yang digelar PWNU Jatim hari ini, selanjutnya pada 7 Desember 2022 nanti di Ponpes yang sama, digelar Halaqoh Peradaban dengan tema ‘Fiqih Siasyi, Bangsa dan Negara’ yang diadakan PBNU.
“Inilah arti pentingnya untuk menguatkan kehadiran ketentuan hukum Islam di tengah-tengah masyarakat Islam ala Aswaja,” tandasnya.
Pihaknya mengingatkan, saat ini banyak yang mengemaskan fiqih tapi prosesnya tidak dengan proses yang telah dilakukan ulama-ulama pesantren. Tidak salah metode dan model yang hasilkan ulama fiqih Aswaja, terutama mereka adalah kelompok-kelompok Wahabi-Salafi.
https://jatim.nu.or.id/tapal-kuda/halaqah-fiqih-peradaban-ketentuan-hukum-islam-yang-aplikatif-yY1Al