Hukum Bom Bunuh Diri Haram 

Oleh KH Ahmad Ishomuddin 

Bom bunuh diri hukumnya haram, dilarang dalam ajaran Islam, sama sekali bukan harakah istisyhadiyah (gerakan untuk mencari mati syahid), karena pelakunya sudah putus asa, menjatuhkan dirinya dalam kerusakan, mencelakai/mengorbankan nyawa orang lain, mengakibatkan kerusakan, berdampak buruk seperti membuat hati menjadi cemas dan takut, serta merusak citra agama yang seharusnya dijaga oleh para penganutnya.

 

Pelaku bom bunuh diri adalah penjahat kemanusiaan, bukan pahlawan, bukan pejuang agama, tetapi pendosa besar. Bila ia mati maka bukan mati syahid tetapi mati sia-sia. 

 

Kita selamanya tidak pernah setuju dengan segala bentuk kekerasan, meskipun atas nama agama. Kita tidak gentar untuk melawan terorisme meskipun ada “ustadz” yang berceramah mendukung dan menjadi provokator bom bunuh diri. Sebab segala jalan menuju bahaya wajib ditutup, tidak boleh dilalui, dan segala yang membahayakan wajib dilenyapkan. 

 

Tidak boleh ada lagi “fatwa” menyesatkan umat yang membolehkan bom bunuh diri, apalagi dipraktekkan di Indonesia, negeri kaum beragama yang damai. Para penganjur bom bunuh diri hanyalah para pengecut yang mencuci otak, mendoktrin dan mengorbankan orang lain untuk melakukannya, namun mereka sebenarnya amat takut mati dan selalu ingin hidup seenaknya.

 

Penulis merupakan Rais Syuriah PBNU masa khidmah 2010-2015 dan 2015-2021.

https://jabar.nu.or.id/opini/hukum-bom-bunuh-diri-haram-fmCD6

Author: Zant