Cemburu terhadap pasangan merupakan sesuatu yang wajar dalam hidup berumah tangga. Cemburu terhadap pasangan dapat dibenarkan dalam agama karena Allah dan orang beriman secara harfiah disebutkan dalam hadits juga memiliki rasa cemburu.
Sahabat Abu Hurairah ra meriwayatkan hadits cemburu Allah sebagai berikut:
وقال رسول الله صلى الله عليه و سلم إن الله تعالى يغار والمؤمن يغار وغيرة الله تعالى أن يأتي الرجل المؤمن ما حرم الله عليه
Artinya: “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Allah memiliki cemburu. Orang mukmin pun cemburu. Cemburu Allah adalah ketika seorang mukmin melakukan larangan yang diharamkan oleh-Nya,’” (HR Muttafaq alaih).
Meski dibolehkan, Islam tetap memberikan batasan untuk rasa cemburu agar tidak jatuh pada cemburu buta. Imam Al-Ghazali mengutip sejumlah hadits untuk bersikap wajar dan proporsional dalam cemburu terhadap pasangan.
الاعتدال في الغيرة وهو أن لا يتغافل عن مبادي الأمور التي تخشى غوائلها ولا يبالغ في إساءة الظن والتعنت وتجسس البواطن فقد نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم أن تتبع عورات النساء
Artinya: “Proporsional dalam cemburu, yaitu tidak abai terhadap prinsip-prinsip yang dikhawatirkan terjadi kerusakan dan tidak berlebihan dalam buruk sangka (terhadap pasangan), (berlebihan) mencari kesalahan, dan mengintai rahasia-rahasia. Rasulullah melarang kita untuk menyidik rahasia pasangan (HR At-Thabarani),” (Imam Al-Ghazali, Kitab Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr: 2018 M/1439-1440 H], juz II, halaman 52-53).
Cemburu yang berlebihan atau cemburu buta, hanya dengan mengikuti prasangka saja, merupakan cemburu yang tidak wajar dan merupakan cemburu yang dilarang dalam agama. Cemburu buta membuat hubungan atau komunikasi pasangan menjadi tidak sehat.
وقال صلى الله عليه و سلم إن من الغيرة غيرة يبغضها الله عز وجل وهي غيرة الرجل على أهله من غير ريبة لأن ذلك من سوء الظن الذي نهينا عنه فإن بعض الظن إثم
Artinya: “Rasulullah saw bersabda, ‘Salah satu cemburu adalah cemburu yang dibenci Allah, yaitu cemburu suami terhadap istrinya pada sesuatu yang tidak ada keraguan (sesuatu yang sudah jelas),’. Karena cemburu di sini merupakan buruk sangka yang dilarang. Sementara sebagian sangka adalah dosa,” (HR Abu Dawud, An-Nasai, dan Ibnu Hibban). (Al-Ghazali, 2018 M/1439-1440 H: II/53).
Imam Al-Ghazali mengutip pesan Sayyidina Ali bin Abu Thalib ra agar pasangan tidak sering-sering menaruh rasa curiga atau cemburu kepada pasangan karena itu memang tidak baik dalam hubungan pasangan rumah tangga.
وقال علي رضي الله عنه لا تكثر الغيرة على أهلك فترمي بالسوء من أجلك وأما الغيرة في محلها فلا بد منها وهي محمودة
Artinya: “Sayyidina Ali bin Abi Thalib berkata, ‘Jangan banyak cemburu kepada keluargamu sehingga kamu menuduh buruk.’ Adapun cemburu pada tempat tentu saja keharusan dan itu terpuji,” (Al-Ghazali, 2018 M/1439-1440 H: II/53).
Adapun cemburu yang wajar terhadap pasangan tentu saja diharuskan dalam agama Islam. Yang tidak boleh adalah cemburu buta tanpa indikator-indikator yang jelas dan bukan pada tempatnya. Cemburu yang wajar tentu dalam rangka menjaga keharmonisan hubungan.
Adapun cemburu buta menurunkan kehangatan hubungan pasangan rumah tangga. Kaidah cemburu ini juga berlaku bagi istri terhadap suaminya. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/cemburu-buta-pada-pasangan-menurut-islam-ust7k