Tidak Hafal Al-Qur’an, Bolehkah Ketika Shalat Membolak-balik Mushaf?

Membaca Al-Qur’an merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah, tak ayal kegiatan membaca ayat suci Al-Qur’an itu menjadi amalan utama umat Islam.

Namun kesunnahan dalam membaca Al-Qur’an ini menurut madzhab Syafi’i dapat berubah menjadi wajib seperti membaca surat Al-Fatihah ketika shalat. Imam Nawawi menyebutkan dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhaddzzab: 

لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنْ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إذَا لَمْ يَحْفَظْ الْفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ وَلَوْ قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ أَحْيَانًا فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ 

Artinya: Apabila orang yang sedang shalat membaca Al-Qur’an dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik dia hafal Al-Qur’an atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal surat Al-Fatihah sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan sebelumnya. Apabila ia sampai membolak-balik lembaran mushaf, maka shalatnya tetap tidak batal.

Dalam keterangan Imam Al-Ghazali yang menukil dari kitab Al-Imla’ disebutkan:

ونقله الشيخ أبو حامد عن نصه في الإملاء وهذا الذي ذكرناه من أن القراءة في المصحف لا تبطل الصلاة مذهبنا ومذهب مالك وأبي يوسف ومحمد وأحمد ، وقال أبو حنيفة : تبطل 

Artinya: Abu Hamid Al-Ghazali menukil dalam kitab Al-Imla’  bahwa sesungguhnya membaca Al-Qur’an dalam mushaf tidak membatalkan shalat menurut pendapat madzhab Syafii, Abu Yusuf, Muhammad dan Ahmad. Sedangkan Abu Hanifah mengatakan, batal.

Untuk memahami dua keterangan di atas bila diuraikan sebagai berikut:

Pertama, jika seseorang sedang shalat lalu membaca Al-Qur’an dari mushaf, maka shalatnya tidak batal. Baik dia hafal atau tidak hafal Al-Qur’an. Bahkan, hukumnya wajib membaca dari mushaf jikalau tidak hafal surat Al-Fatihah. Meski membolak-balik halaman mushaf, tetap tidak membatalkan shalat.

Abu Hamid Al-Ghazali menukil dari redaksi kitab Al-Imla’ terkait membaca Al-Qur’an dalam mushaf sesungguhnya menurut madzhab Syafi’i, madzhab Maliki, Abu Yusuf, Muhammad dan Ahmad, itu tidak membatalkan shalat. Berbeda menurut pendapat Imam Abu Hanifah yang berkata bahwa membaca Al-Qur’an dari mushaf ketika shalat itu bisa membatalkan shalat.

Kedua, jika mushaf tersebut terletak dalam sakunya, maka yang perlu diperhatikan adalah cara mengambil dan meletakkannya ketika shalat. Maksudnya, selama proses mengambil, membuka dan meletakkan mushaf tersebut tidak tergolong melakukan banyak gerakan. Sebab jika terlalu banyak gerakan berurutan selain yang berkaitan dengan rukun shalat, maka dapat membatalkan shalat.

Inti persoalan yang mengemuka lebih kepada banyaknya gerakan ketika mengambil dan banyaknya aktivitas membolak-balik mushaf. Oleh karena itu, solusi yang kerap dijumpai adalah mushaf diletakkan persis di depan imam dengan tujuan untuk mempermudah dan membantu imam saat membaca Al-Qur’an ketika shalat berjamaah sehingga tidak perlu banyak gerakan mengambil maupun membolak-balik mushaf. 


https://jatim.nu.or.id/keislaman/tidak-hafal-al-qur-an-bolehkah-ketika-shalat-membolak-balik-mushaf-lFHV8

Author: Zant