Jakarta, NU Online
Peringatan Hari Ibu diperingati pada 22 Desember setiap tahunnya. Hari Ibu pada 22 Desember dijadikan hari nasional yang diperingati setiap tahun secara khidmat dan penuh makna oleh segenap bangsa Indonesia.
Sejarah mencatat, dicetuskannya Hari Ibu di Indonesia merupakan tonggak perjuangan perempuan untuk terlibat dalam upaya kemerdekaan bangsa dan pergerakan perempuan Indonesia dari masa ke masa dalam menyuarakan hak-haknya guna mendapatkan perlindungan dan mencapai kesetaraan.
Sejarah Hari Ibu tak terlepas dari momen Kongres Perempuan Indonesia pertama yang berlangsung pada 22–25 Desember 1928. Agenda ini bertujuan untuk menyatukan perkumpulan perempuan-perempuan Indonesia dalam satu Perhimpunan Perempuan Indonesia.
Kongres tersebut melahirkan langkah besar bagi kehidupan perempuan Indonesia, yakni tercapainya hasrat untuk membentuk sebuah organisasi perempuan solid, yang ditandai dengan kelahiran sebuah organisasi perempuan yang dinamakan Perikatan Perempuan Indonesia.
Kemudian melahirkan tiga mosi yang keseluruhannya berorientasi pada kemajuan perempuan, yaitu tuntutan penambahan sekolah rendah untuk anak perempuan Indonesia, perbaikan aturan dalam hal taklik nikah, dan perbaikan aturan tentang sokongan untuk janda dan anak yatim pegawai negeri.
Kongres Perempuan Indonesia pertama diakui sebagai tonggak sejarah kebangkitan pergerakan perempuan Indonesia, sehingga pada Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung tahun 1938, pada 22 Desember dinyatakan sebagai Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional Yang Bukan Hari libur.
Tema Peringatan Hari Ibu
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meresmikan tema Peringatan Hari Ibu Tahun 2022 yakni Perempuan Berdaya Indonesia Maju. Selain itu, ditetapkan empat subtema untuk mendukung tema utama tersebut.
Kewirausahaan Perempuan
Subtema yang pertama adalah ‘Kewirausahaan perempuan: Mempercepat Kesetaraan, Mempercepat Pemulihan’. Subtema ini dibuat karena telah terbukti bahwa perempuan muncul sebagai penyelamat keluarga.
Kepahlawanannya itu dibuktikan melalui usaha dan memasuki angkatan kerja sebagai dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun perempuan mengalami banyak kesulitan dalam bekerja, memulai, mempertahankan dan mengembangkan usaha dibanding laki-laki. Di antaranya karena norma gender yang diskriminatif, tingginya beban pekerjaan pengasuhan tak berbayar, rendahnya akses terhadap aset produktif, kurangnya kesempatan untuk mengembangkan keterampilan, sulitnya akses finansial, kurangnya mentor dan jejaring usaha, serta kebijakan-kebijakan yang tidak ramah gender.
Subtema ini bertujuan untuk mendorong kewirausahaan perempuan dengan mendorong adanya kebijakan publik untuk mengatasi unpaid care work (pekerjaan perawatan yang tidak dibayar), mendorong peningkatan kemampuan wirausaha perempuan dalam pemanfaatan teknologi dalam berusaha, dan mendorong kemampuan berwirausaha bagi perempuan penyintas kekerasan.
Perempuan dan Ekonomi Digital
Subtema yang kedua dari Peringatan Hari Ibu Tahun 2022 ini adalah ‘Perempuan dan Ekonomi Digital’. Subtema ini dilatarbelakangi oleh kapasitas perempuan Indonesia di bidang digital yang masih menghadapi berbagai tantangan. Perempuan mengisi 49,5 persen dari populasi Indonesia sehingga merupakan setengah dari kekuatan SDM Indonesia.
Sementara platform digital membantu perempuan mengatasi dampak Covid-19. Di antara Usaha Mikro dan Kecil (UMK) baru, UMK yang dimiliki perempuan paling diuntungkan. Sebab penggunaan platform digital membantu 41 persen UMK formal dan 40 persen UMK informal untuk berkembang. Sebuah keuntungan 8–10 persen dibandingkan dengan UMK milik laki-laki.
Kemudian sekitar 58,1 persen perempuan pengguna internet yang harus meninggalkan pekerjaan mereka sebelumnya karena hamil, bersalin, atau kembali ke pekerjaan rumah tangga terlibat dalam e-commerce.
E-commerce menyediakan satu jalan bagi perempuan untuk tetap terlibat secara produktif, serta menyediakan jalur diversifikasi pendapatan terutama bagi perempuan yang tergusur sementara dari pasar tenaga kerja.
Subtema ini bertujuan mendorong adanya kebijakan publik untuk mengatasi kesenjangan gender dalam digital, mendorong peningkatan kemampuan perempuan dalam pemanfaatan teknologi sehingga mendukung peningkatan usahanya, dan mendorong kemampuan digital bagi perempuan dalam kaitannya dengan bidang lain.
Perempuan dan Kepemimpinan
Subtema yang ketiga dari Peringatan Hari Ibu 2022 ini diambil karena kepemimpinan perempuan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Hal ini dapat terlihat salah satunya dari profil pejabat publik.
Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019 menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, baru mencapai 20,8 persen. Begitu pun di lembaga eksekutif. Di dalam Kabinet Kerja Jilid II saat ini, terdapat lima posisi menteri yang diduduki perempuan dari total 34 menteri atau hanya sekitar 14,7 persen.
Badan Pusat Statistik (2020) mencatat, posisi jabatan Eselon I dan II, dari 51,29 persen ASN perempuan, hanya sekitar 13 persen ASN perempuan yang menduduki jabatan struktural Eselon II atau sebesar 2.660, dibandingkan dengan ASN laki-laki yang mencapai 17.649 pada 2018.
Sementara posisi di lembaga yudikatif, sebagaimana data dari Mahkamah Agung pada 2020, Hakim Agung perempuan hanya berjumlah empat orang dari 47 (atau sekitar 8,5 persen) Hakim Agung yang menduduki jabatan sebagai hakim anggota dan hakim perempuan baru mencakup 27 persen dari jumlah hakim. (Mahkamah Agung, 2020).
Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat bahwa perempuan juga belum banyak berkiprah sebagai kepala desa. Persentase perempuan kepala desa seluruh Indonesia hanya mencakup 5 persen dari 71.447 kepala desa.
Tujuan : Mendorong kepemimpinan perempuan di berbagai ranah dan tingkatan. Mendorong peningkatan kapasitas leadership perempuan dan memberikan peluang melalui langkah afirmasi agar semakin banyak perempuan yang menjadi leaders dan terlibat/dilibatkan dalam proses pengambilan Keputusan.
Perempuan Terlindungi
Kemudian subtema yang keempat adalah Perempuan Terlindungi, Perempuan Berdaya. Subtema ini dilatarbelakangi dari berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan yang meliputi kekerasan fisik, kekerasan emosional atau psikologis, kekerasan seksual, dan pembatasan aktivitas.
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan, salah satunya adalah faktor budaya yang masih menempatkan perempuan lebih rendah posisinya daripada laki-laki.
Perempuan acapkali malu dan takut atas kekerasan yang dialaminya, mereka terkadang tidak mengetahui apa yang dialami adalah bentuk kekerasan dan belum mengetahui harus melapor kemana.
Akar masalah dari kekerasan terhadap perempuan adalah pola pikir masyarakat yang belum menjunjung kesetaraan. Perlindungan yang menyeluruh dan sistematis bagi perempuan perlu diwujudkan, karena perempuan berdaya dan terlindungi merupakan modal bangsa untuk menjadi negara yang maju.
Kondisi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sudah sangat genting, sehingga tidak hanya pemerintah saja, perlu sinergi dan kerjasama dari berbagai pihak terutama perempuan sendiri harus berani untuk bersuara untuk mencegah kekerasan yang terjadi.
Karena itulah, subtema ini bertujuan untuk mendorong kesadaran perempuan untuk tidak serta-merta menerima segala bentuk kekerasan yang dialaminya. Kemudian mendorong korban kekerasan untuk berani melapor dan memelopori upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Lalu mendorong peningkatan pengetahuan dan wawasan tentang sistem perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan yang ada baik di tingkat nasional, daerah, dan masyarakat atau komunitas.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
https://www.nu.or.id/nasional/tema-peringatan-hari-ibu-2022-perempuan-berdaya-indonesia-maju-nkKae