Viral Pelarangan Ibadah Natal, Begini Petunjuk Nabi Muhammad

Di tengah kegembiraan perayaan Natal saudara-saudara Nasrani, beredar video viral pelarangan dan   penolakan ibadah Natal di Batu Gede, Cilebut, Bogor (25/12/2022). Tentu peristiwa semacam ini sangat disayangkan masih saja terjadi di Indonesia sebagai negara majemuk yang berdasarkan Pancasila.

Lalu bagaimana petunjuk Nabi Muhammad saw dalam hal ini?

Ibadah merupakan hak setiap orang dengan segala keyakinan yang dipercayainya. Lā ikrāha fid dīn, “tak ada paksaan dalam agama,” tegas firman Tuhan dalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah ayat 256. Nabi Muhammad saw sendiri telah memberi petunjuk untuk tidak hanya menghormati, tapi juga memberi perlindungan terhadap pemeluk agama dan pengamalannya. Termasuk pula dalam hal ini adalah aktivitas ibadah Natal para saudara Nasrani. 

Dalam Piagam Madinah Nabi Muhammad saw menjamin kebebasan menjalankan agama seluruh penduduk negeri Madinah sesuai agamanya masing-masing. Hal ini dapat dikonfirmasi dalam banyak kitab sejarah, seperti riwayat Ibn Ishaq yang dikutip Ibn Hisyam dalam as-Siratun Nabawiyah sebagai berikut:

وَإِنَّ يَهُوْدَ بَنِي عَوْفٍ أُمَّةٌ مَعَ الْمُؤْمِنِيْنَ. لِلْيَهُوْدِ دِيْنُهُمْ وَلِلْمُسْلِمَيْنِ دِيْنُهُمْ وَمَوَالِيْهِمْ وَأَنْفُسُهُمْ إلَّا مَنْ ظَلِمَ وَأَثِمَ، فَإِنَّهُ لَا يُوْتِغُ إلّا نَفْسَهُ وَأَهْلَ بَيْتِهِ 

Artinya, “Sungguh kaum Yahudi Bani ‘Auf adalah satu umat bersama kaum Mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, bagi kaum Muslimin agama mereka, serta budak-budaknya dan dirinya kecuali orang yang menganiaya dan berdosa, maka ia tidak melakukan kerusakan kecuali terhadap dirinya sendiri dan keluarganya…”  (Abdul Malik bin Hisyam, Siratun Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, [Thanta, Darus Shahabah lit Turats: 1416 H/1995 M), juz I, halaman 126).

Dalam riwayat lain Nabi bersabda:

أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه أبو داود)

Artinya, “Ingatlah, siapa saja yang menzalimi nonmuslim mu’ahid atau yang punya perjanjian damai dengan kaum muslimin, mengurangi haknya, membebani di atas kemampuannya, atau merampas hartanya tanpa kerelaan, maka Aku akan menjadi orang yang akan berhujah kepadanya di hari kiamat.” (HR Abu Dawud)

Status hadits ini adalah lā ba’sa bih atau tidak ada masalah dalam sanadnya. Hadits ini diriwayatkan oleh sejumlah anak para sahabat, dalam riwayat Al-Baihaqi sejumlah 30 orang, dari ayah mereka, dari Nabi Muhammad saw. (Abdurrahman As-Sakhawi, Al-Maqashidul Hasanah fi Bayani Katsirin minal Ahaditsil Masyurah ‘alal Alsinah, [Darul Kitab Al-‘Arabi], juz I, halaman 616-617).

Menjelaskan hadits, Syekh Syamsul Haq Al-‘Azhim mengatakan, maksud frasa orang yang akan berhujah kepadanya di hari kiamat adalah Nabi saw akan menjadi musuh dan mengalahkan orang yang menzalimi nonmuslim tersebut dengan hujah atau argumentasinya. (Syamsul Haq Al-‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, [Beirut, Darul Kutubil ‘Ilmiyah: 1415 H], juz VIII, halaman 211).

Pelarangan, penolakan, dan gangguan terhadap ibadah Natal para saudara Nasrani tentu tidak sesuai dan justru bertentangan dengan petunjuk Nabi saw. Gangguan terhadap ibadah Natal merupakan bentuk kezaliman dan pengurangan hak mereka dalam menjalankan aktivitas keagamaannya. Wallahu alam.

Ustadz Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online

Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://islam.nu.or.id/syariah/viral-pelarangan-ibadah-natal-begini-petunjuk-nabi-muhammad-p6KhB

Author: Zant