Fondasi Utama Fiqih Siyasah adalah Kemaslahatan

Cilacap, NU Online
Jika membaca fiqih siyasah baik klasik maupun kontemporer maka akan ditemukan bahwa sebagian besar, fondasi utamanya bukan Al-Qur’an dan hadits, melainkan kemaslahatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdullah Aniq Nawawi dalam Halaqah Fiqih Peradaban dengan tema Fiqih Siyasah dan Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045. Halaqah berlangsung di Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (28/12/2022).

“Fondasi utama fiqih siyasah sebagian besarnya tidak dibangun di atas teks-teks keagamaan tetapi dibangun atas kemaslahatan, dan itu dijamin oleh ulama besar,” kata Kiai Abdullah Aniq.

Ia menyebutkan hasil penelitian yang mendalam, ada ulama yang bernama Imam Haramain, gurunya Imam al-Ghazali di dalam kitabnya Ghiyats al-Umam. “Imam Haramain menjelaskan tidak ada harapan dapat kita temukan nash dari Al-Qur’an yang mengatur rincian-rincian politik,” ujarnya.

Lebih lanjut Gus Aniq mengatakan bentuk negara harus seperti apa, model sistem politik harus seperti apa. Itu tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an, dan hadits mutawatir. Ia menegaskan jika ada orang yang mengatakan bahwa negara yang dikehendaki oleh Al-Qur’an adalah sistem negara Khilafah, itu 1000 persen bohong.

“Imam Haramain dengan tegas mengatakan tidak ada harapan dapat ditemukan nash dari Al-Qur’an dan hadits yang mengatur rincian-rincian imamah, tidak ada. Karena itu kalau ada yang mengatakan, negara yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah adalah negara khilafah itu kebohongan yang luar biasa, dan itu sesuatu yang sudah ditentang sejak dulu kala oleh Imam Haramain,” imbuhnya.

Pria yang pernah mengemban amaah sebagai Rais Syuriyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Maroko tersebut menjelaskan bahwa hal yang sama ditegaskan pula oleh ulama kontemporer seperti Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

“Beliau menjelaskan para ulama mujtahid-mujtahid itu tidak pernah menetapkan aturan-aturan umum untuk konsep negara. Lantas apa yang dilakukan oleh para ulama? Yang dilakukan oleh para ulama adalah menetapkan jalan keluar, dan menawarkan pendapat yang sesuai dengan zamannya masing-masing, dan itulah yang berlaku di sebagian besar Bab Fiqih,” jelas Gus Aniq.

Menurutnya pandangan-pandangan Nahdlatul Ulama yang sangat progresif tentang negara tentang politik  itu diperbolehkan. Karena seperti yang di-nash-kan oleh Syaikh Wahbah Az-Zuhaili, “Kita harus menawarkan solusi yang sesuai dengan keadaan zamannya masing-masing,” ulangnya.

Kontributor: Malik Ibnu Zaman
Editor: Kendi Setiawan

Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://www.nu.or.id/nasional/fondasi-utama-fiqih-siyasah-adalah-kemaslahatan-N41F3

Author: Zant