Hukum Mengubur Ari-ari Bayi Beserta Tulisan Surat Al-Fatihah

Assalamu ‘alaikum wr wb.

Mohon bertanya kepada Redaktur NU Online, apakah diperbolehkan mengubur ari-ari disertai tulisan Al-Fatihah? (Ilham Zein).

Jawaban

Wa’alaikumus salam wr wb.

Penanya yang terhormat, mengubur ari-ari dari bayi yang dilahirkan sendiri hukumnya adalah sunah. Demikian pula membungkusnya dengan kain. Hal ini dilakukan untuk memuliakan bayi tersebut. 

Sunnah Mengubur Ari-Ari

Kesunnahan mengubur ari-ari bayi sebagaimana kesunahan membungkus dengan kain dan mengubur setiap bagian tubuh manusia yang terpotong saat hidup, seperti tangan, kuku, rambu dan semisalnya. Al-Khatib As-Syarbini menjelaskan:

أما ما انفصل من حي أو شككنا في موته كيد سارق وظفر وشعر وعلقة ودم فصد ونحوه فيسن دفنه إكراما لصاحبها ويسن لف اليد ونحوها بخرقة أيضا كما صرح به المتولي

Artinya, “Adapun bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup atau yang masih kita ragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, gumpalan darah sebelum menjadi janin, darah bekam dan semisalnya, maka sunah dikubur karena memuliakan orangnya. Sunah pula membungkus tangan yang terpotong dan semisalnya dengan kain, sebagaimana dijelaskan secara terang-terangan oleh Imam Al-Mutawalli.” (Muhammad Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr], juz I, halaman 349). 

Lebih tegas, Syekh Sulaiman Al-Bujairami sebagaimana dikutip Syekh Abdul Hamid As-Syirwani menyatakan, ari-ari termasuk dalam hukum bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup:  

أما المشيمة المسماة بالخلاص التي تقطع من الولد فهي جزء منه

Artinya, “Adapun ari-ari yang dinamakan khalash yang dipotong dari bayi maka merupakan bagian dari tubuhnya.” (Muhammad Abdul Hamid As-Syirwani, Hasyiyatus Syirwani, [Beirut, Darul Fikr], juz III, halaman 161).

Hukum Mengubur Ari-Ari Disertai Tulisan Al-Fatihah

Lalu bagaimana hukum mengubur ari-ari disertai tulisan surat Al-Fatihah?

Hal ini identik dengan kasus hukum menulis menulis bismillah atau doa-doa tertentu pada kafan mayit yang akan dikuburkan. Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan, tapi banyak yang melarangnya. Ulama yang membolehkan karena berpandangan hal itu dilakukan dalam rangka tabaruk dan semisalnya, sedangkan ulama yang melarang memandang tulisan kalimat-kalimat mulia itu nanti akan terkena najis dari jasad mayit saat membusuk di dalam kubur. 

Syekh Muhammad bin Ali Al-Hashkafi dari mazhab Hanafi menyatakan:

كُتِبَ عَلَى جَبْهَةِ الْمَيِّتِ أَوْ عِمَامَتِهِ أَوْ كَفَنِهِ عَهْدُ نَامَهْ يُرْجَى أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لِلْمَيِّتِ. أَوْصَى بَعْضُهُمْ أَنْ يُكْتَبَ فِي جَبْهَتِهِ وَصَدْرِهِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَن الرَّحِيم، فَفُعِلَ

Artinya, “Bila di jidat mayit, sorban atau kafannya dituliskan doa ‘ahdu namah, maka diharapkan Allah akan mengampuni mayit. Sebagian ulama berwasiat saat meninggal nanti agar di jidat dan di dadanya dituliskan bismillahirrahmanirrahim, lalu hal itu dilakukan.” (Muhammad bin Ali Al-Hashkafi, AdDurrul Mukhtar, [Beirut, Darul Fikr: 1368 H], juz II, halaman 246).

Menanggapi hal ini, Syekh Ibnu Abidin menyatakan, hal itu dilakukan untuk tabarruk dan semisalnya. Keterangan Syekh Muhammad bin Ali Al-Hashkafi menunjukkan kebolehan atau kesunahannya. Hal seperti ini juga diriwayatkan dari Imam As-Shaffar, dan bahkan Syekh Nushair tegas membolehkannya. (Ibnu Abidin, Raddul Muhtar, [Beirut, Darul Fikr: 2000], juz II, halaman 246).

Adapun ulama yang melarangnya karena alasan akan membuat najis tulisan kalimat-kalimat mulia tersebut adalah para ulama Syafi’iyah yang di antaranya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Imam Ibnus Shalah. Secara panjang lebar Ibnu Hajar menegaskan:

فَقَدْ أَفْتَى الْإِمَامُ ابن الصَّلَاحِ بِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ كِتَابَةُ شَيْءٍ من الْقُرْآنِ على الْكَفَنِ صِيَانَةً له عن صَدِيدِ الْمَوْتَى وَمِثْلُ ذلك الْكِتَابُ الذي يُسَمُّونَهُ كِتَابَ الْعُهْدَةِ يَنْبَغِي أَنْ لَا يَجُوزَ وَأَقَرَّ ابن الصَّلَاحِ على ذلك الْأَئِمَّةُ بَعْدَهُ وهو ظَاهِرُ الْمَعْنَى جِدًّا فإن الْقُرْآنَ وَكُلَّ اسْمٍ مُعَظَّمٍ كَاسْمِ اللَّهِ أو اسْمِ نَبِيٍّ له يَجِبُ احْتِرَامُهُ وَتَوْقِيرُهُ وَتَعْظِيمُهُ وَلَا شَكَّ أَنَّ كِتَابَتَهُ وَجَعْلَهُ في كَفَنِ الْمَيِّتِ فيه غَايَةُ الْإِهَانَةِ له إذْ لَا إهَانَةَ كَالْإِهَانَةِ بِالتَّنْجِيسِ وَنَحْنُ نَعْلَمُ بِالضَّرُورَةِ أَنَّ ما في كَفَنِ الْمَيِّتِ لَا بُدَّ وَأَنْ يُصِيبَهُ بَعْضُ دَمِهِ أو صَدِيدِهِ أو غَيْرِهِمَا من الْأَعْيَانِ النَّجِسَةِ التي بِجَوْفِهِ فَكَانَ تَحْرِيمُ وَضْعِ ما كُتِبَ فيه اسْمٌ مُعَظَّمٌ في كَفَنِ الْمَيِّتِ مِمَّا لَا يَنْبَغِي التَّوَقُّفُ فيه

Artinya, “Sungguh Imam Ibnus Shalah telah memfatwakan bahwa tidak boleh menulis sesuatupun dari Al-Qur’an pada kafan karena menjaganya dari nanah jenazah. Demikian pula menulis tulisan yang dinamakan KitabulAhdi hendaknya tidak boleh. Para ulama yang hidup setelah Ibnus Shalah pun sudah menetapkan persetujuan atas fatwanya. Ini sudah sangat jelas argumentasinya. Karena Al-Qur’an dan setiap nama yang diagungkan, seperti nama Allah atau nama nabi hukumnya wajib dimuliakan, dihormati dan diagungkan. Tidak ada keraguan sama sekali bahwa menulisnya dan meletakkannya di kain kafan merupakan penghinaan yang paling besar. Karena tidak ada penghinaan sebagaimana penghinaan membuatnya terkena najis. Kita pasti tahu bahwa tulisan yang ada di kafan mayit pasti akan terkena sebagian darah, nanah atau najis lainnya dari tubuh mayit. Karenanya, meletakkan tulisan nama-nama yang diagungkan di kafan mayit termasuk hal-hal yang hendaknya tidak diragukan lagi keharamannya.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, AlFatawal Fiqhiyah AlKubra, juz II, halaman 7).

Solusi Masalah

Melihat perbedaan pendapat di atas, Ibnu Abidin mengutip pernyataan ulama lain yang dapat menjadi solusi. Tetap dapat tabarruk dengan kalimat atau nama-nama mulia dan terhindar dari keharaman menajiskannya. Ia berkata:

نَعَمْ نَقَلَ بَعْضُ الْمُحَشِّينَ عَنْ فَوَائِدِ الشَّرْجِيِّ أَنَّ مِمَّا يُكْتَبُ عَلَى جَبْهَةِ الْمَيِّتِ بِغَيْرِ مِدَادٍ بِالْأُصْبُعِ الْمُسَبِّحَةِ – بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَن الرَّحِيم – وَعَلَى الصَّدْرِ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ، وَذَلِكَ بَعْدَ الْغُسْلِ قَبْلَ التَّكْفِينِ اهـ

Artinya, “Ya seperti itu pendapat Ibnu Hajar. Tapi sebagian ulama mengutip dari kitab Fawaidus Syarji bahwa di antara kalimat-kalimat mulia yang ditulis di jidat mayit tanpa tinta yaitu hanya dengan jari telunjuk adalah kalimat “bismillahirrahmanirrahim”, dan yang ditulis di dada mayit adalah “laa ilaaha illallaahu muhammadurrasulullah”. Itu ditulis setelah mayit dimandikan sebelum dikafani.” (Ibnu Abidin, Raddul Muhtar, [Beirut, Darul Fikr: 2000], juz II, halaman 246).

Simpulan

Bila dapat disepakati hukum mengubur ari-ari disertai tulisan surat Al-Fatihah identik dengan kasus menulis bismillah atau doa-doa tertentu pada kafan mayit yang akan dikuburkan, maka hukumnya adalah sebagai berikut:

1. Haram bila mengikuti ulama yang mengharamkan menulis bismillah atau doa-doa tertentu pada kafan mayit; dan

2. Boleh bila mengikuti ulama yang membolehkannya.

Adapun cara yang ideal bila mau  menulis surat Al-Fatihah dan semisalny adalam ari-ari yang mau dikuburkan, maka caranya adalah menulisnya dengan jari tangan saja tanpa tinta. Tujuan tabarukan atau mengambil keberkahannya dapat dicapai, dan sekaligus terhindar dari keharaman menajiskannya. Walla’ahu a’lam.

Semoga jawaban ini dapat dipahami secara baik dan bermanfaat. Tak lupa kami terbuka atas masukan dan kritik untuk penyempurnaannya. 

Ustadz Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online.

Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-mengubur-ari-ari-bayi-beserta-tulisan-surat-al-fatihah-63ZXm

Author: Zant