Assalamu alaikum wr.wb
Yth. Redaktur NU Online. Izin bertanya, saya masih bingung mengapa kalau memelihara anjing tanpa hajat yang diperbolehkan malah mendapatkan hukuman dikurangi pahalanya dua qirath. Kenapa hanya berlaku untuk anjing saja, sedangkan untuk hewan yang lain tidak? Misal burung, ular, ikan, kucing dan lain-lain.
Jawaban
Wa alaikum salam wr. wb.
Penanya yang budiman. Dalam agama Islam, diperbolehkan memelihara anjing hanya untuk memudahkan kebutuhan manusia. Misal, memelihara anjing untuk berburu, menjaga ternak, menjaga rumah, menjadi penunjuk jalan dan sesamanya.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah
قال رسول الله من اقتنى كلبا ليس بكلب ماشية أو ضاربة نقص كل يوم من عمله قرطان كل يوم
Artinya, “Rasulullah bersabda ‘Barang siapa yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.’”
Mengapa seorang muslim tidak bebas untuk memelihara anjing?
Hal ini dikarenakan pada awalnya Rasulullah melarang kita memelihara anjing bahkan beliau menyuruh kita membunuh anjing secara mutlak. Kemudian, Rasulullah memberikan keringanan untuk memelihara anjing pemburu dan anjing penjaga ternak.
Hal ini sebagaimana dalam sabda Rasulullah:
عن ابن مغفل قال أمر رسول الله بقتل الكلاب ثم قال ما بالهم وبال الكلاب ثم رخص في كلب الصيد وكلب الغنم
Artinya, “Diceritakan dari Ibnu Mughaffal bahwa Rasulullah memerintahkan untuk membunuh anjing. Kemudahan (suatu ketika) Rasulullah bersabda ‘Apa kepentingan mereka dengan anjing-anjing itu?’ Kemudian, Rasulullah memberikan keringanan dalam (memelihara) anjing pemburu dan anjing penjaga ternak,” (HR Muslim).
Hukuman dikurangi pahala bagi orang yang memelihara anjing tanpa hajat yang diperbolehkan memiliki dua kemungkinan makna, yaitu;
Pertama, dikurangi pahala pemiliknya karena anjing peliharaannya berpotensi mengganggu dan menyakiti orang yang lewat. Sudah maklum bahwa anjing memiliki karakter buas khususnya kepada orang yang tidak ia kenali. Terkadang, ia menakut-nakuti ataupun menggigit orang yang mencoba masuk ke dalam tempatnya. Begitu juga, terkadang nyaringnya suara anjing peliharaan dapat menggangu lingkungan sekitar.
Hal ini sebagaimana dikisahkan dari Washil Maula Abi Uyaynah. “Suatu ketika ada seseorang yang bertanya kepada al-Hasan al-Bashri, ‘Apakah kamu tahu mengapa memelihara anjing dapat mengurangi dua qirath pahala pemiliknya setiap hari?’ Maka, al-Hasan al-Bashri menjawab ‘Karena, anjingnya mengganggu umat islam,’” (Ibnu Batthal, Syarh Shahih Muslim [KSA: Maktabah ar-Rusyd, 2003] juz V halaman 390).
Kedua, berpotensi tidak mendapatkan pahala dalam perbuatan yang akan ia lakukan. Hal ini dikarenakan tempat yang ditempati anjing sangat dijauhi oleh malaikat. Imbasnya, sang pemilik tidak mendapatkan petunjuk serta keberkahan malaikat dalam perbuatan yang ia lakukan karena di tempatnya terdapat anjing.
Hal ini sebagaimana dalam sabda Rasulullah:
قال رسول الله لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب
Artinya, “Rasulullah bersabda, ‘Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang ada anjing di dalamnya,’” (HR Bukhari).
Menurut an-Nawawi, alasan malaikat tidak mau masuk ke rumah yang terdapat anjing di dalamnya karena biasanya anjing memakan perkara yang najis serta memiliki bau yang busuk. Hal ini terjadi karena malaikat sangat menjauhi perkara yang berbau busuk. Padahal, ada jenis malaikat yang berkeliling ke rumah-rumah umat Islam untuk membagikan rahmat dan berkah serta memintakan ampun untuk penghuni rumah. Sayangnya malaikat jenis ini akan lari dari rumah yang terdapat anjing di dalamnya.
وَسَبَب اِمْتِنَاعهمْ مِنْ بَيْت فِيهِ كَلْب لِكَثْرَةِ أَكْله النَّجَاسَات وَلِقُبْحِ رَائِحَة الْكَلْب وَالْمَلَائِكَة تَكْرَه الرَّائِحَة الْقَبِيحَة ،وَأَمَّا هَؤُلَاءِ الْمَلَائِكَة الَّذِينَ لَا يَدْخُلُونَ بَيْتًا فِيهِ كَلْب أَوْ صُورَة فَهُمْ مَلَائِكَة يَطُوفُونَ بِالرَّحْمَةِ وَالتَّبْرِيك وَالِاسْتِغْفَار
Artinya,“Dan sebab enggannya mereka (para malaikat) dari rumah yang di dalamya terdapat anjing adalah karena anjing memakan makanan yang najis juga karena busuknya bau anjing dan malaikat membenci bau busuk. Adapun malaikat yang tidak masuk kedalam rumah yang terdapat anjing atau gambar didalamnya adalah malaikat yang berliling membagikan rahmat, berkah serta memintakan ampun untuk mereka (penghuni rumah),” (An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim [Beirut: Dar Ihya Turat Arabi, 2007] juz XIV, halaman 83).
Simpulan yang dapat dipahami di sini adalah memelihara anjing hanya boleh ketika ada kebutuhan yang mendesak. Adapun ketika tidak ada kebutuhan yang mendesak maka hendaknya kita tidak memelihara anjing karena sangat sulit menjaga dari najis mughalazhah yang dihasilkan oleh anjing peliharaan. Terlebih, suara anjing peliharan terkadang mengganggu ketentraman lingkungan tetangga dan orang-orang di sekitar kita.
Demikian jawaban saya. Semoga bisa dipahami. Kami terbuka menerima saran dan masukan. Terima kasih. Wallahu’alam.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Was salamu ‘alaikum wr wb.
Ustadz Muhammad Tholchah Al-Fayyadl, Mahasiswa Universitas Al-Azhar
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.