Blitar, NU Online Jatim
Pro kontra penambahan masa jabatan kepala desa (Kades) 9 tahun menuai respons dari banyak kalangan. Di antaranya dari Sekretaris Umum Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar, Muhammad Thoha Ma’ruf. Ia menilai, penambahan itu justru akan membuka ruang tindakan korupsi.
Menurutnya, desakan penambahan masa jabatan kades akan melanggengkan penyelewengan kebijakan dan pengelolaan anggaran di desa. Sebab, banyak penyelewengan terjadi di beberapa daerah berasal dari desa yang notabene lemah pengawasan.
“Adanya perpanjangan masa jabatan kades bisa menciptakan korupsi yang lebih marak. Terlebih, jumlah kades yang tersangkut kasus korupsi ada ratusan jumlahnya di Indonesia,” ungkapnya, Selasa (31/01/2023).
Ma’ruf menukil dari data Indonesia Corruption Watch (ICW), pada 2021 saja ada 154 korupsi dana desa. Imbas dari korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai sejumlah Rp233 miliar.
Eks Pimpinan Umum Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Freedom Unisba Blitar 2021-2022 ini mengaku, latar belakang para kades untuk memperpanjang masa kerjanya dirasa juga kurang tepat. Sebab, persoalan alasan yang dimunculkan bisa diselesaikan lewat beragam solusi.
“Misalnya, alasan usai pemilihan kades ada konflik yang terjadi di masyarakat hingga ada perpecahan. Bisa dicari solusi dengan cara menggelar musyawarah dengan mengajak perangkat dan warga untuk menyukseskan visi dan misi pembangunan di desa,” ujarnya.
Ma’ruf menambahkan, masalah lain yang dijadikan alasan kades, yakni jika masa jabatan hanya 6 tahun, maka pembangunan yang dilakukan belum selesai. Padahal masih bisa dicarikan solusi untuk pemerataan pembangunan di desa.
“Kembali lagi di sini pentingnya sebuah musyawarah di desa. Di mana pertemuan tokoh-tokoh di desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas pembangunan di desa. Pastinya di situ ada kesepakatan jangka waktu pembangunan dan rencana apa saja yang akan dibangun,” paparnya.
Tidak berhenti disitu, mahasiswa yang pernah mengikuti pertukaran mahasiswa Indonesia-Thailand ini menyebut alasan dari kades terbebaninya anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) juga tidak bisa menjadi alasan pokok. Sebab, lebih baik mengorbankan APBD untuk setiap desa sekitar Rp50 juta, tapi regenerasi kepemimpinan bisa berjalan.
“Sehingga penyelewengan bisa diperkecil kemungkinannya untuk terjadi,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo pun menanggapi hal tersebut dengan mempersilakan ke DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya. Kendati demikian, Presiden Jokowi menegaskan jika dalam Undang-Undang (UU) Desa sudah sangat jelas membatasi masa jabatan kepala desa 6 tahun.