Bahtsul Masail di Kebumen, Ini As’ilah yang Bakal Dibahas NU Jateng (2)

Semarang, NU Online Jateng
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah pada akhir Februari 2023 mendatang bakal menggelar acara bahtsul masail diniyah di Kebumen tepatnya di Pesantren Al-Kahfi, Somalangu pada 27-28 Februari 2023.

Ketua PWNU Jawa Tengah HM Muzamil mengatakan, kegiatan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) di Kebumen merupakan keputusan pada gelaran acara serupa di Kabupaten Pemalang Oktober 2023.

“Alhamdulillah PCNU Kebumen menyatakan siap menjadi tuan rumah dan telah ditetapkan tempatnya di Pesantren Al-Kahfi Somalangu,” ujarnya.

Wakil Sekretaris LBM Nahdlatul Ulama Jawa Tengah KH Shofiyyullah Zuhri menjelaskan, ada beberapa as’ilah yang akan dibahas di Kebumen, yakni 2 usulan as’ilah masuk komisi waqi’iyah dan 2 usulan as’ilah yang masuk komisi maudlu’iyah.

“Totalnya ada 4 masalah yang berasal dari PW dan PC LBMU di Jateng,” terangnya.

Dirinya berharap, 4 usulan masalah yang bakal dibahas bisa tuntas di Al-Kahfi pesantren tertua di Indonesia. Saat ini lanjutnya, materi bahtsul masail sedang dalam pembahasan di tingkat cabang se Jateng.

“4 masalah yang bakal dibahas kali ini merupakan persoalan yang sangat urgen, krusial, dan mendesak yang tengah terjadi di tengah-tengah masyarakat. NU harus hadir memberikan solusi atas berbagai persoalan, termasuk mencari dasar hukum, agar masyarakat tidak ragu menjalankan aktivitasnya,” terangnya.

Berikut masalah yang bakal dibahas di Komisi Waqi’iyah:

Kebutuhan Lahan Parkir Masjid (PC LBMNU Kota Tegal)

Deskripsi Masalah: Sebuah masjid yang terletak tepat di pinggir jalan raya berencana membuat tempat parkir untuk para jamaah, namun ada beberapa pertimbangan yang menjadi permasalahan dalam pengambilan kebijakan:

  1. Tanah yang akan dijadikan tempat parkir direncanakan berada pada area masjid lama dan masjid tersebut akan dialihkan di bangunan baru yang berasal dari wakaf baru bertempat di sebelah selatan lebih jauh dari jalan raya sebab kondisi bangunan baru dinilai sudah sangat layak untuk para jamaah.
  2. Lahan parkir tersebut apabila sudah jadi ada kemungkinan besar akan dimanfaatkan oleh selain jamaah seperti orang yang menginginkan singgah sejenak saat perjalanan sebab memang terletak tepat di samping jalan.
  3. Terjadi ketidakjelasan status tanah dari masjid lama sebab sudah tidak lagi ditemukan saksi dan hanya ditemukan sertfikat yang kurang dapat dipercaya sebab dalam sertifikat tertulis tahun pewakafan adalah 1951 namun saat itu menurut kabar pewakaf yang tercatat sudah meninggal dunia.

Buat tambahan pertimbangan:

  1. Posisi masjid dekat lampu merah yang sering terjadi kemacetan
  2. Harga tanah sekitar masjid sangat tinggi (kisaran harga 15 juta permeter persegi)

 

Pertanyaan

  1. Apakah diperbolehkan lahan masjid lama menjadi tempat parkir dengan beberapa pertimbangan di atas?
  2. Apabila tidak diperbolehkan, apa solusinya mengingat tidak adanya lahan parkir dan terletak tepat di samping jalan raya yang bisa mengganggu akses jalan raya dan pengguna jalan.

Penulis: M Ngisom Al-Barony
 


https://jateng.nu.or.id/regional/bahtsul-masail-di-kebumen-ini-as-ilah-yang-bakal-dibahas-nu-jateng-2-7Izya

Author: Zant