Semarang, NU Online Jateng
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah pada akhir Februari 2023 mendatang bakal menggelar acara bahtsul masail diniyah di Kebumen tepatnya di Pesantren Al-Kahfi, Somalangu pada 27-28 Februari 2023.
Wakil Sekretaris LBM Nahdlatul Ulama Jawa Tengah KH Shofiyyullah Zuhri menjelaskan, ada beberapa as’ilah yang akan dibahas di Kebumen, yakni 2 usulan as’ilah masuk komisi waqi’iyah dan 2 usulan as’ilah yang masuk komisi maudlu’iyah.
“Totalnya ada 4 masalah yang berasal dari PW dan PC LBMU di Jateng,” terangnya.
Dirinya berharap, 4 usulan masalah yang bakal dibahas bisa tuntas di Al-Kahfi pesantren tertua di Indonesia. Saat ini lanjutnya, materi bahtsul masail sedang dalam pembahasan di tingkat cabang se Jateng.
“4 masalah yang bakal dibahas kali ini merupakan persoalan yang sangat urgen, krusial, dan mendesak yang tengah terjadi di tengah-tengah masyarakat. NU harus hadir memberikan solusi atas berbagai persoalan, termasuk mencari dasar hukum, agar masyarakat tidak ragu menjalankan aktivitasnya,” terangnya.
Kegiatan bahtsul masail NU pada komisi maudlu’iyyah di PCNU Kota Tegal (Foto: NU Online Jateng/Ilustrasi)
Berikut masalah yang bakal dibahas di Komisi maudlu’iyyah:
PROBLEMA PERAWATAN TUBUH (LBMNU Grobogan)
Deskripsi masalah, perkembangan teknologi kecantikan, menyediakan banyak pilihan kepada manusia untuk memenuhi kebutuhan terseriernya untuk mempunyai wajah dan anggota tubuh lain yang lebih pantas dan indah. Klinik dan salon semakin menjamur dengan berbagai layanan perawatan khususnya untuk kaum wanita.
Untuk mempercantik dan merawat rambut dikenal mengkeriting rambut yang lurus, meluruskan rambut yang keriting, mewarnai, dan mengatasi rambut beruban. Perkembangan kekinian juga mengenal perawatan rambut dengan keratin, scrub kulit kepala, perawatan detoks rambut, hair spa, perawatan hot oil.
Untuk mempercantik wajah berbagai bentuk dan metode tersedia seperti operasi membentuk bagian-bagian wajah, menata alis, sulam alis dan bulu mata, sulam bibir, memutihkan atau menggelapkan kulit wajah, mewarnai bagian-bagian wajah, memakai bulu mata palsu, melukis alis dan memasang lensa kontak. Demikian pula menata dan merapikan gigi, memakai gigi palsu juga merubah bentuk gigi. Perkembangan kekinian juga mengenal mikrodermabrasi, chemical peeling, dermal fillers, suntik botox dan laser resurfacing. Masing-masing memiliki prosedur, bahan dan tujuan yang berbeda-beda. Sekaligus tidak lepas dari efek samping yang bermacam- macam dan tingkat resiko yang berbeda.
Selain itu bagian-bagian tubuh yang lain juga tersedia cara-cara untuk mempercantik dan merawatnya. Misalnya memutihkan, mengkilatkan, atau membuat gelap kulit tubuh juga operasi bagianbagian tubuh.
Pertanyaan:
1. Apa dlawabith tindakan atas tubuh yang termasuk merubah ciptaan Allah yang diharamkan?
2. Apa dlawabith perawatan tubuh yang halal?
STOP EKSPOR SUMBER DAYA ALAM (LBMNU Jateng)
Deskripsi masalah, berdasarkan ketentuan pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yaitu bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah memiliki kewenangan dalam mengelola sumber daya alam SDA) yang terkandung di dalam bumi. Artinya pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus SDA untuk kemakmuran rakyat.
Dalam pengelolaannya pemerintah dapat melaksanakan sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri, atau pemerintah mengekspor kekayaan alam tersebut ke negara lain, baik yang masih berupa bahan mentah, berupa bahan setengah jadi, atau berupa barang jadi.
Saat ini pemerintah sedang membuat kebijakan tidak melakukan bahkan menghentikan ekspor SDA yang masih berupa bahan mentah. Pemerintah berkeinginan mengelola SDA terlebih dahulu menjadi barang setengah jadi baru kemudian diekspor ke luar negeri. Hal itu dilakukan karena kalau diekspor masih berupa bahan mentah maka keuntungannya sangat kecil dan tidak banyak menyerap tenaga kerja Indonesia, sedangkan bila diekspor berupa bahan setengah jadi keuntungannya lebih besar dan banyak menyerap tenaga kerja Indonesia. Kebijakan tersebut menjadikan negara-negara pengimpor SDA Indonesia merasa keberatan bahkan meminta kepada WTO untuk menolak kebijakan Indonesia tersebut.
Pertanyaan:
- Bolehkah dalam mengelola SDA pemerintah bekerja sama dengan pihak lain sementara pemerintah dapat melakukan sendiri dengan mendapatkan keuntungan yang lebih besar jika dikelola sendiri?
- Bolehkah pemerintah mendatangkan tenaga kerja asing sementara di negara Indonesia memiliki tenaga kerja yang mumpuni seperti tenaga kerja asing?
- Bolehkah pemerintah bekerja sama dengan pihak lain yang dalam pengelolaan SDA tersebut akan mendatangkan tenaga kerja asing sementara Indonesia memiliki tenaga kerja yang mumpuni seperti tenaga kerja asing?
- Bagaimana hukumnya pemerintah menghentikan ekspor SDA ke negara lain dengan alasan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan dapat menyerap banyak tenaga kerja dari warganya sendiri?
Penulis: M Ngisom Al-Barony