Piala Dunia Qatar 2022 saat ini sedang menjadi topik pembicaraan hangat ditengah-tengah masyarakat dunia. Pasalnya, event skala internasional tersebut mempertemukan tim nasional sebanyak 32 negara yang telah lolos saat mengikuti kualifikasi. Permainan sepak bola yang ditunjukkan oleh para pemain dilapangan pun sangat mengagumkan baik permainan secara individu maupun secara kolektif.
Dari pola permainan yang dimainkan oleh masing-masing tim, membuat masyarakat juga ikut mendukung tim kesayangannya. Bahkan di Indonesia, tidak sedikit yang mengadakan nonton bareng di daerahnya masing-masing guna mendukung tim pilihannya ataupun ingin melihat salah seorang pemain yang diidolakan.
Lalu bagaimana pandangan Islam terkait dukungan atau pengidolaan terhadap pemain atau klub sepak bola nonmuslim?
Dilansir dari NU Online, banyak ayat Al-Quran menyebut larangan perihal kedekatan khusus (muwalah) umat Islam dan nonmuslim terutama kafir harbi, misalnya Surat Ali Imran ayat 28 dan ayat 118, dan Surat Al-Maidah ayat 51 untuk menyebut sebagian.
Akan tetapi secara umum, sebenarnya tidak ada hukum tunggal untuk hubungan umat Islam dan nonmuslim karena menimbang hubungan kedekatan yang seperti apa. Selain ayat larangan seperti di atas, ada juga ayat Al-Quran menerangkan kebolehan hubungan umat Islam dan nonmuslim (Surat Al-Mumtahanah ayat 8).
Bahkan Al-Quran menganjurkan umat Islam untuk memperlakukan orang tua dan kebaratnya yang nonmuslim dengan perlakuan yang baik (Surat Luqman ayat 15).
Karena tidak ada hukum tunggal, ulama misalnya Abu Hafash Umar bin Ali Ad-Dimasyqi Al-Hanbali dalam karya tafsirnya Al-Lubab fi Ulumil Kitab menyebut tiga jenis hubungan kedekatan (muwalat) umat Islam dan nonmuslim.
موالاة الكافر تنقسم ثلاثة أقسامٍ الأول أن يَرْضَى بكفره، ويُصَوِّبَه، ويواليَه لأجْلِه، فهذا كافر؛ لأنه راضٍ بالكفر ومُصَوِّبٌ له الثاني المعاشرةُ الجميلةُ بحَسَب الظاهر، وذلك غير ممنوع منه الثالث الموالاة، بمعنى الركون إليهم، والمعونة، والنُّصْرة، إما بسبب القرابة، وإما بسبب المحبة مع اعتقاد أن دينَه باطل فهذا منهيٌّ عنه ، ولا يوجب الكفر؛ لأنه بهذا المعنى قد يجره إلى استحسان طريقِه ، والرِّضَى بدينه، وذلك يخرجه عن الإسلام، ولذلك هدد الله بهذه الآية فقال وَمَن يَفْعَلْ ذلك فَلَيْسَ مِنَ الله فِي شَيْءٍ
Artinya, “Menjadikan orang kafir sebagai teman dekat (wali, pemimpin, pengayom, pelindung) terbagi tiga: pertama, meridhai dan membenarkan kekufurannya serta menjadikannya sebagai wali karena kekufurannya, maka ia menjadi kafir karena meridhai dan membenarkan kekufuran. Kedua, interaksi yang baik secara lahiriah, maka ini tidak dilarang dalam agama. Ketiga, menjadikan orang kafir sebagai wali dalam arti bersandar, menolong, dan membantunya karena faktor kekerabatan atau kasih sayang dengan tetap meyakini agama orang kafir tersebut adalah kebatilan. Maka ini tetap dilarang dalam agama meski tidak menyebabkan kekufuran karena tindakan seperti ini dapat mengantarnya pada simpati pada jalan hidup kekufuran dan meridhai agama kufur tersebut. pada gilirannya ini berpotensi mengeluarkannya dari Islam. Oleh karenanya Allah memperingatkan tindakan ketiga ini dengan Surat Ali Imran ayat 28, ‘Barang siapa berbuat demikian, dia tidak akan memperoleh apapun dari Allah,’” (Abu Hafash Umar bin Ali Ad-Dimasyqi Al-Hanbali, Al-Lubab fi Ulumil Kitab, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1998 M/1419 H], juz V, halaman 143).
Dalam konteks pemain dan klub sepak bola dunia, hubungan kedekatan kita jelas ada pada jenis kedua, yaitu muasyarah jamilah atau interaksi lahiriah yang baik, dimana kita memandang pemain dan klub sepak bola dunia dari sudut pandang kepiawaian, skill, keterampilan, cantiknya permainan mereka baik secara individu dan kolektif di lapangan.
Dengan demikian, mengidolakan, mendukung atau menjadi suporter pemain sepak bola nonmuslim baik secara individu maupun kolektif/klub tidak dilarang dalam syariat Islam (ghairu mamnu’) karena masuk ke dalam hubungan muasyarah jamilah/interaksi sosial yang baik (estetik) dengan menikmati permainan mereka terlepas kemudian menang atau kalah di lapangan. Walloohu A’lam bish-Showwaab.
Penulis: Alhafiz Kurniawan
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi