Bahtsul Masail di Buntet: Haram Bekerja ke Luar Negeri Kecuali Darurat

Surabaya, NU Online Jatim

Agenda bahtsul masail Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren Cirebon memutuskan bahwa bekerja di luar negeri hukumnya haram, kecuali dalam kondisi darurat.

 

Menjadi tenaga kerja wanita (TKW) atau perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri penuh risiko. Desakan kebutuhan finansial dan gaji yang besar apabila bekerja di luar negeri menjadi salah satu faktor utama yang menjadi daya tarik. 

Namun, persoalan perempuan PMI tak pernah padam. Terdapat banyak masalah yang menimpa mereka di luar negeri. Mulai dari penganiayaan hingga retaknya hubungan rumah tangga. Sebab, demi memenuhi kebutuhan ekonomi, mereka rela meninggalkan keluarga…

Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/bahtsul-masail-haul-buntet-haram-bekerja-ke-luar-negeri-kecuali-dalam-kondisi-darurat-uxJjY


https://jatim.nu.or.id/nuonline/bahtsul-masail-di-buntet-haram-bekerja-ke-luar-negeri-kecuali-darurat-uxJjY

Author: Zant