Bantu Non-Muslim Masuki Kota Makkah, Seorang Warga Saudi Ditangkap

Makkah, NU Online
Kepolisian Kerajaan Arab Saudi menangkap dan menyerahkan warganya ke pihak Kejaksaan setelah membantu seorang non-Muslim yang berprofesi sebagai jurnalis memasuki Kota Suci Makkah. Non-Muslim tersebut adalah warga negara Amerika Serikat yang melakukan pelanggaran hukum di Arab Saudi yakni larangan memasuki Kota Suci Makkah bagi non-Muslim.

 

Dilansir Arab News, Sabtu (23/7/2022), Presiden Umum urusan Masjidil Haram dan Nabawi, Sheikh Abdulrahman Al-Sudais mengingatkan warga negaranya untuk berkomitmen mematuhi peraturan dan arahan terkait dengan situs-situs suci di Kota Makkah. Kebijakan ini tidak bisa ditawar lagi dan setiap pelanggaran tidak bisa ditoleransi, dari bangsa mana pun dan profesi apa pun.

 

Pelanggaran non-Muslim memasuki Kota Suci Makkah ini dilakukan oleh jurnalis bernama Gil Tamary yang menggunakan kesempatan khusus liputan lawatan Presiden AS Joe Biden. Ia adalah seorang editor di Channel 13 yang lama bekerja di AS dan melakukan tindakan penjelajahan ke tempat-tempat suci yang hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Lokasi yang dikunjungi Tamary seperti bukit Arafah atau Jabal Rahmah yang menjadi tempat pelaksanaan puncak ritual haji yakni wukuf.

 

Liputan jurnalis keturunan Israel tersebut juga disiarkan di Channel 13 selama lebih kurang 10 menit yang menggambarkan Tamary berjalan menyusuri Kota Makkah dengan sebuah kendaraan mobil dan saat menaiki bukit Arafah. 

 

Menteri Kerja Sama Regional Israel, Esawi Freij, menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Tamary merupakan tindakan bodoh dan merusak. ‘Itu tindakan yang tidak bertanggung jawab dan hanya merusak dengan menayangkannya demi untuk rating,” ungkapnya.

 

Di tengah kecaman dari banyak pihak, Tamary menyampaikan permohonan maaf. Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukannya tersebut bukanlah diniatkan untuk mengganggu umat Islam, namun ia ingin menunjukkan betapa pentingnya Kota Makkah dan indahnya kehidupan beragama.

 

Di Arab Saudi memang melakukan peraturan tidak diperbolehkannya non-Muslim masuk ke Kota Makkah. Hal ini juga sesuai dengan yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 28 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.”

 

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Zunus Muhammad

Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://www.nu.or.id/internasional/bantu-non-muslim-masuki-kota-makkah-seorang-warga-saudi-ditangkap-IXYH7

Author: Zant