BPKH Laporkan Pengelolaan Keuangan Haji 2023 kepada Wapres RI

Surabaya, NU Online Jatim

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan terkait pengelolaan keuangan haji 2023. Laporan tersebut ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin di rumah dinas Wapres di Jalan Diponegoro, Jakarta.

 

Adapun pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran badan pelaksana BPKH, Rabu (17/01/2024) siang. Kepala Badan Pelaksana Fadlul Imansyah mengungkap pembahasan dalam pertemuan itu.

 

“Alhamdulillah tadi kami sudah diterima Wapres KH Ma’ruf Amin. Rencana strategis dan RKAT 2024 sudah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI. Sehingga ini menjadi acuan bagi kami untuk menindaklanjuti rencana yang akan dilakukan dalam hal mengkoordinasi haji ke depannya,” kata Fadlul di Jalan Diponegoro, Jakarta.

 

Dilansir dari Detik.com, Fadlul menjelaskan laporan terkait pengelolaan dana haji yang disampaikan kepada Wapres KH Ma’ruf Amin. Ia mengatakan, pada 2023, dana kelolaan haji mencapai Rp 166,73 triliun.

 

“Mengenai dana kelolaan, alhamdulillah target kami di tahun 2023 itu mencapai Rp 166,73 triliun dan itu sudah tercapai dan lebih sedikit dari apa yang ditargetkan. Kemudian dari sisi nilai manfaat juga yang tadinya target sebesar Rp 10,01 triliun menjadi sekarang hampir Rp 11 triliun di 2023,” imbuhnya.

 

Selain itu, Fadlul menuturkan beberapa kemungkinan tantangan yang akan dihadapi pada 2030. Ia mengatakan, pada 2030, pemerintahan Arab Saudi akan menambah kuota jamaah haji menjadi 4,5 juta untuk seluruh negara.

 

Menurutnya, dengan penambahan kuota tersebut, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga akan naik dengan diikuti pergerakan kurs dan kenaikan inflasi.

 

“Saat ini Indonesia mendapatkan kuota 220 ribu plus 20 ribu ya di tahun 2024 ini. Ke depannya, dengan asumsi ada kenaikan lebih dari dua kali lipat, otomatis kuota dari haji akan juga meningkat di Indonesia lebih dari dua kali. Ini menjadi tantangan. Kenapa, karena nilai manfaat yang kami harus disediakan itu pasti akan meningkat lebih banyak dan otomatis dua kali lipat dari apa yang selama ini kami bayarkan,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, ia pun menambahkan, perlu ada revisi dalam UU No 34 Tahun 2014 agar dapat menjadi acuan dalam pengelolaan dana haji. Sehingga, katanya, dapat memperkuat pengelolaan keuangan haji ke depannya.

 

“Di antaranya, kita saat ini sudah menyampaikan UU No 34 Tahun 2014, insyaallah sudah masuk ke dalam Prolegnas. Dan ke depannya diharapkan akan direvisi menjadi acuan bagi untuk bisa menindaklanjuti beberapa rencana yang selama ini mungkin agak perlu dukungan lebih dari sisi regulasi,” tutur dia.

 

“Dengan demikian, harmonisasi juga UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji insyaallah bisa memperkuat dari BPKH pengelolaan keuangan hajinya ke depannya. Sehingga kami bisa memberikan nilai manfaat atau investasi yang lebih optimal untuk pemberangkatan haji, baik jemaah yang akan berangkat di tahun berjalan maupun yang akan datang ke depannya,” pungkasnya.


https://jatim.nu.or.id/metropolis/bpkh-laporkan-pengelolaan-keuangan-haji-2023-kepada-wapres-ri-Dt18v

Author: Zant