Jakarta, NU Online
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono melakukan koordinasi lapangan untuk mengatasi kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Jakarta Timur.
Koordinasi tersebut melalui pihak sekolah, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Timur, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta, dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur.
“Pagi tadi KPAI koordinasi lapangan dengan pihak sekolah, PPAPP Jakarta Timur, P2TP2A DKI Jakarta, dan PPA Polres Jaktim untuk pengawasan dugaan kasus pelecehan seksual kepada anak di salah satu SDN di Duren Sawit Jakarta Timur,” tegas Aris dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Kamis (16/2/2023) sore.
Aris berharap kasus kekerasan anak segera ditindak secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Dari kasus tersebut, dapat memberikan efek jera dan berharap tidak terjadi lagi. Menurutnya, lembaga pendidikan seharusnya dapat memberikan jaminan keamanan pada anak dan dapat mencegah kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Kami mendorong agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai aturan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini penting dilakukan agar menimbulkan efek jera di kemudian hari, serta lembaga pendidikan kita terbebas dari lebel ‘dosa besar pendidikan’,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu) itu.
Aris juga menegaskan bahwa lembaga pendidikan agar dapat meningkatkan jaminan keamanan dari tindakan kekerasan pada anak. Lebih lanjut, anak yang mengalami tindakan kekerasan tanpa ada penanggulangan dapat berakibat menarik diri dari lingkungan pergaulan, karena takut, merasa terancam dan merasa tidak bahagia berada di antara teman-temannya.
“Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa warga pendidikan harus terus waspada, berkomitmen mengembangkan nilai ramah anak, dengan mengedepankan kepentingan terbaik buat anak,” ujar Aris.
Sebelumnya beredar kabar seorang guru diduga melakukan kekerasan seksual kepada 7 siswi di salah satu SDN Jakarta Timur. Kekerasan seksual dilakukan dengan modus memberikan tugas Pekerjaan Rumah (PR) kepada para murid.
“Untuk modusnya tersangka saudara MA, itu membuat PR terhadap anak didiknya,” kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, pada Jumat (10/2/2023).
Setelah para siswa masuk kelas keesokan harinya, siswa tersebut dipanggil oleh sang guru satu per satu. Setelah itu para siswa dipangku oleh sang guru.
“Setelah sampai di kelas, dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut, perempuan tersebut dipangku,” jelas Ahmad Fanani.
Kontributor: Erik Alga Lesmana
Editor: Kendi Setiawan
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.