Cek Khodam: Sama Halnya Dengan Meramal Dalam Islam

Semarang, NU Online Jateng

Fenomena cek khodam belakangan ini tengah menjadi tren di media sosoial. Melalui live di aplikasi TikTok, warganet yang menuliskan nama pada kolom komentar akan dibacakan oleh host atau peramal dan diberi tahu apakah nama tersebut memiliki khodam atau tidak. 

Selain melakukan pengecekan apakah nama yang disebut memiliki khodam atau tidak, host atau peramal juga melayani jasa pengiriman khodam. Lantas, bagaimana Islam memandang fenomena tersebut?

Pengertian Khodam

Dalam artikel yang diunggah NU Online dengan judul ‘Apakah Cek Khodam Sama dengan Meramal? yang ditulis oleh Ustadz Muhaimin Yasin yang dikutip NU Online Jateng Jumat (12/7/2024).

Khodam memiliki definisi yang beragam, salah satunya adalah pembantu atau pengawal yang ada pada diri manusia, sebab kata khodam sendiri diambil dari bahasa Arab. Sedangkan dalam istilah Jawa, khodam disebut dengan perewangan. (Nur Prabawa Wijaya, Master Khodam: Seni Berkomunikasi dengan Khodam Diri dan Orang Lain [Jakarta: Indonesia 8, 2010] halaman 6).

Di sisi lain, khodam juga sering dikaitkan dengan sesuatu yang bersifat mistik, gaib, supranatural dan di luar nalar, seperti halnya khodam ditafsirkan dengan jin atau malaikat yang menjadi pengikut manusia.

Terkait dengan hal ini, sebagian masyarakat di Tanah Air meyakini bahwa dengan melakukan cek khodam dapat membantu mengenali jati diri, serta khodam juga dapat membantu mengatasi masalah. Selain itu, sebagian masyarakat meyakini bahwa dengan mengetahu khodam dapat memprediksi nasib yang akan menimpa seseorang di masa depan. 

Cek Khodam dan Meramal

Dalam literatur Islam ada dua istilah terkait peramal, yaitu kahin dan ‘arraf, seperti artikel yang ditulis oleh Ustadz Bushiri berjudul Viral Cek Khodam di Medsos, Begini Hukumnya dalam Islam

Kahin adalah orang yang memberitahu kejadian-kejadian yang akan datang dan mengklaim dirinya tahu akan hal-hal gaib. Orang yang masuk dalam kategori ini adalah mereka yang mengklaim dirinya mendapatkan kabar dari jin atau malaikat. 

Sementara ‘arraf didefinisikan sebagai orang yang mengetahui sesuatu yang sudah terjadi. Misalnya seperti mengetahui tempat hilangnya suatu benda melalui perhitungan dan sejenisnya (Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1972], juz VI, halaman 40). 

Lebih dari itu, para ulama mengatakan bahwa ilmu ramalan, perbintangan dan sejenisnya merupakan sesuatu yang haram untuk dipelajari, diajarkan dan dipraktikkan. Pada konteks ini, live cek khodam dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilarang dalam agama, bahkan tidak boleh ada timbal balik harta di dalamnya. 

Dari definisi di atas, praktik cek khodam yang tengah viral di aplikasi media sosial TikTok sama dengan praktik meramal dalam Islam. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Rasulullah saw secara tegas mengancam orang-orang yang percaya kepada peramal. 

Artinya, “Barangsiapa yang mendatangi kahin atau arraf dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad) 

Lebih tegas lagi, Imam al-Munawi dalam Faidhul Qadir mengatakan apabila seseorang meyakini atau percaya bahwa peramal mampu mengetahui hal-hal gaib tanpa perantara apapun maka hukumnya haram dan orang tersebut dianggap kafir. Namun apabila ia meyakini pengetahuan sang peramal tentang hal gaib itu karena perantara jin dan bukan kemampuan sendiri maka hukumnya haram, tapi tidak sampai kafir.


https://jateng.nu.or.id/keislaman/cek-khodam-sama-halnya-dengan-meramal-dalam-islam-nS7Sr

Author: Zant