Jakarta, NU Online
Sebanyak 16.305 jamaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus. Pelunasan biaya haji khusus sudah ditutup pada 5 Mei 2023.
“Alhamdulillah, pengisian kuota jamaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai 100%. 16.305 jamaah haji khusus, semua sudah melunasi biaya hajinya.“ papar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, di sela pertemuan dengan para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus di Jeddah, Jum’at (5/5/2023).
Kuota haji khusus 1444 H berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jamaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Jumlah ini merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.
Tahap selanjutnya, lanjut Arifin, adalah pengisian kuota petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.
Pengisian petugas PIHK akan dimulai pada 8 Mei 2023. Ada tiga jenis petugas PIHK, yaitu: penanggungjawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus.
“Semua petugas haji khusus ditunjuk oleh PIHK atau konsorsium yang akan memberangkatkan jamaah,“ ujar Nur Arifin dikutip dari laman Kemenag.
Tahun ini, ada 291 PIHK yang akan memberangkatkan jamaah haji khusus. Namun, hanya 114 PIHK yang boleh berangkat sendiri. Sisanya, harus bergabung dengan PIHK yang akan memberangkatkan jamaah. Sebab, jumlah jamaah dari masing-masing 177 PIHK itu kurang dari ketentuan regulasi, yaitu 45 jamaah.
Sementara Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK Rizky Fisa Abadi menjelaskan terkait mekanisme pengajuan dan konfirmasi pendaftaran petugas PIHK. Menurutnya, PIHK atau Konsorsium PIHK mengajukan permohonan melalui e-mail kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus c.q, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, dengan mengirimkan lembar Surat Pendaftaran Haji Khusus dan melampirkan persyaratan masing-masing jenis petugas.
“PIHK hanya boleh mengirimkan petugas sesuai kuota dan persyaratan yang telah ditetapkan,” tutur Rizky.
PIHK dapat mengusulkan tambahan 1 orang penanggung jawab dan pembimbing ibadah haji khusus untuk setiap penambahan kelipatan 45 Jamaah Haji Khusus. PIHK juga dapat mengusulkan tambahan 1 orang petugas kesehatan untuk setiap penambahan kelipatan 90 Jamaah Haji Khusus.
“Sesuai regulasi, petugas kesehatan dan pembimbing ibadah haji khusus tidak dapat dirangkap oleh Jamaah Haji Khusus,” pungkas Kasubdit.
Editor: Muhammad Faizin
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.